ZONAUTARA.COM — Tujuh orang yang diduga terlibat dalam kasus perundungan dan pelecehan seksual dalam Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) kini telah dinonaktifkan.
Kasus tersebut, kini juga mulai ditangani oleh pihak kepolisian. Kendati demikian, korban yang berinisial MS telah menghadapi pelecehan tersebut bertahun-tahun.
Baru sekarang ketika menjadi perhatian publik, polisi dan KPI turun tangan.
Dugaan pelecehan seksual dan perundungan yang menimpa MS, lantas menjadi sorotan dalam beberapa hari terakhir.
KPI mulai melakukan pemeriksaan. Dari hasil sementara, delapan orang diduga terlibat. Sejauh ini, tujuh orang telah dinonaktifkan sementara.
Ketua KPI Pusat Agung Suprio mengatakan, tidak mentoleransi segala bentuk pelecehan seksual dan perundungan terhadap siapa saja dan dalam bentuk apapun.
“Turut prihatin dan tidak mentoleransi segala bentuk pelecehan seksual, perundungan atau bullying terhadap siapapun dan dalam bentuk apapun,” tutur Agung.
KPI Pusat juga menyatakan akan memberikan perlindungan, pendampingan hukum, serta pemulihan psikologis korban.
MS juga melaporkan lima orang pegawai KPI ke kepolisian pada Rabu malam (01/09/2021). Dia didampingi Komisioner KPI Nuning Rodiyah. MS menceritakan semua pengalaman buruknya ke polisi.
Rencananya, polisi akan memanggil lima orang pegawai KPI tersebut untuk diperiksa. Polisi akan memakai Pasal 289 dan 281 KUHP juncto Pasal 355 sesuai dengan laporan korban. Berisi tentang tindakan pencabulan dan kejahatan terhadap kesopanan.
Pelaku diganjar ancaman hukuman dua tahun delapan bulan.
Pihak kepolisian juga akan memeriksa sejumlah orang di internal KPI yang diduga mengetahui kasus perundungan dan pelecehan seksual.