ZONAUTARA.COM — Komisioner Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Jasra Putra, menilai, tampilnya Saipul Jamil di televisi setelah bebas dari penjara, memberikan dampak buruk kepada korban.
Jasra mengatakan bahwa keberadaan Saipul Jamil masih memberikan pengaruh dan juga trauma kepada korban.
“Apakah menjadi pengaruh terhadap anak? yang pasti terhadap korban pasti berpengaruh dan menimbulkan trauma ketika melihat wajah Saipul Jamil,” ucapnya, Minggu (05/09/2021)
Apalagi, apabila ada anak di bawah umur yang penasaran ingin mengakses pemberitaan tentang Saipul Jamil, Itu tentu saja bisa berpengaruh buruk.
“Jika terlalu berlebihan dan menjadikan berita ini viral maka bisa saja mempengaruhi pengetahuan dan keingintahuan anak,” jelas Jasra Putra.
Karenanya, Jasra Putra mengingatkan agar orangtua bisa memberikan penjelasan yang benar tentang kasus Saipul Jamil kepada anak-anaknya.
“Setiap anak memiliki hak untuk mendapatkan informasi yang layak anak. Setiap kita, termasuk tokoh publik seperti artis memiliki tanggungjawab,” terang Jasra Putra.
Sebagai informasi, kasus pencabulan Saipul Jamil terkuak pada 2016. Seorang remaja lelaki berinisial DS diiming-imingi uang Rp 50.000 dan janji ketenaran oleh Saipul Jamil, untuk melayaninya.
Atas tindakannya itu, Saipul dijerat pasal 292 KUHP tentang pencabulan dan divonis tiga tahun penjara pada Juli 2017.
Saipul Jamil kemudian naik banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta atas vonisnya, namun majelis justru menambah hukumannya menjadi 5 tahun penjara.
Hukuman penjara Saipul Jamil pun bertambah 3 tahun lagi karena terbukti menyuap panitera Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, untuk meringankan hukumannya.
Oleh karena itu, Saipul Jamil harus menjalani 8 tahun penjara atas kasus tindak pidana korupsi dan pencabulan.
Usai menjalani masa hukumannya, mantan suami Dewi Perssik ini akhirnya bebas pada 2 September 2021. Saipul Jamil disebut sudah menjalani masa hukuman penjara sesuai vonisnya dengan mendapat remisi total 30 bulan.
Kendati demikian, tanggapan atas bebasnya Saipul Jamil dari penjara dirasa terlalu berlebihan. Sementara, korbannya masih di bawah umur.