ZONAUTARA.COM — 41 Nara pidana (Napi) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas I Tangerang, Banten, dinyatakan tewas dalam peristiwa kebakaran yang terjadi, Rabu (08/09/2021)
Menteri Hukum dan HAM (Kemenhunham), Yassona Laoly mengungkap, dari jumlah korban yang tewas, dua di antaranya adalah warga negara asing (WNA)
“Ada dua orang WNA. Satu warga negara portugal, dan satu warga negara Afrika Selatan,” ungkap Yasonna.
Dia juga menjelaskan dari 41 napi yang tewas; satu merupakan napi kasus pembunuhan, satu napi terorisme, dan yang lainnya kasus narkoba.
“Dari yang meninggal ada 41 orang, mohon maaf, satu [napi] tindak pidana pembunuhan, satu terorisme, dan yang lainnya tindak pidana narkoba,” jelasnya.
Menurut keterangannya, kebakaran tersebut terjadi pukul 1.45 dini hari, dan proses pemadaman api berlangsung kurang dari 1,5 jam.
Lapas Tangerang yang terbakar tersebut berada di Blok C 2, yang berbentuk paviliun-paviliun yang kamar-kamarnya terkunci, dan dihuni oleh 2.072 orang.
Yasonna menambahkan, dugaan sementara penyebab kebakaran adalah persoalan instalasi listrik.
“Dugaan sementara adalah karena persoalan instalasi listrik arus pendek, namun demikian, sekarang Puslabfor Polri, Dirkrimun Polda Metro Jaya sedang meneliti sebab musabab dari kebakaran tersebut,” ujarnya.