bar-merah

Disomasi Sentul City, Rocky Gerung diminta pergi dari rumahnya sendiri

Rocky Gerung Official
Rocky Gerung Official (Foto: tangkapan layar kanal Youtube Rocky Gerung Official)

ZONAUTARA.COM — Pengamat politik Rocky Gerung kini sedang berhadapan dengan PT Sentul City, mengenai rumah dan tanah yang ditinggalinya saat ini di Bojong Koneng, Kabupaten Bogor.

Pasalnya, PT Sentul City mengirimkan somasi kepada Rocky Gerung, berisi perintah untuk segera mengosongkan rumah dan pergi atau berhadapan dengan hukum.

Hal tersebut lantas dilaporkan Rocky Gerung melalui kuasa hukumnya, Haris Azhar dengan mengirimkan surat ke Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor.

Sementara, menurut kuasa hukum, tanah serta bangunan yang ditinggali Rocky Gerung adalah tanah absolut milik Rocky. Untuk itu, Rocky menolak berkemas dan meninggalkan rumahnya.

“Demi menjamin kepastian dan perlindungan hukum atas tanah dan bangunan milik klien kami, kami mohon kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor untuk dapat menindaklanjuti dan menyelesaikan pengaduan terhadap dugaan tindakan penyerobotan tanah yang diduga dilakukan oleh PT Sentul City, Tbk,” tulis Haris dalam surat bernomor 207/WK-Lokataru/IX/2021 tertanggal 6 September 2021.

Haris menjelaskan, Rocky telah menjadi penguasa fisik tanah dan bangunan di lokasi itu sejak 2009. Sebelum Rocky, tempat itu dikuasai Andi Junaedi sejak 1960.

Ia mengatakan, Rocky memperoleh tanah itu secara sah dengan surat pernyataan oper alih garapan. Surat itu, kata Haris, dicatat Kelurahan Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, dengan nomor 592/VI/2009 tanggal 1 Juni 2009.

Haris menyebut tidak pernah ada pihak yang mengklaim tanah tersebut sejak 1960. Namun, Sentul City tiba-tiba mengklaim kepemilikan atas tanah itu.

Haris menyampaikan Sentul City memberi waktu 7×24 jam ke Rocky untuk mengosongkan dan membongkar bangunan. Dalam somasi itu pula, Sentul City mengancam Rocky dengan pasal 167, 170, dan 385 KUHP.

“Kami menilai seluruh poin somasi tersebut karena PT Sentul City, Tbk bukan merupakan pemilik yang patut dan sah menurut hukum sebagaimana Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 2412 dan 2411,” ujar Haris.

Dikutip dari keterangan di situs resmi Sentul City, pengembang ini berencana memanfaatkan lahan Desa Bojong Koneng. Ini adalah upaya pengembangan areal yang sebelumnya telah terbangun di beberapa desa yang lebih dulu seperti Desa Citaringgul, Desa Babakan Madang.

“Dalam rencana memanfaatkan lahan, kami di dukung penuh oleh warga desa setempat, sebagaimana sudah terbukti selama ini telah memajukan desa sekitar,” ujar kuasa hukum PT Sentul City Tbk Antoni, Jumat (03/09/2021).

Antoni membantah terjadinya isu keributan di Desa Bojong Koneng. Keributan itu menurutnya cuma akting beberapa saat yang sengaja dibuat oleh massa sewaan pihak spekulan untuk dividiokan dan disebarkan ke media.

Lantas, Antoni mengklaim terdapat sejumlah bangunan liar berupa rumah maupun villa yang didirikan secara ilegal oleh pendatang dari luar Bojong Koneng.

Klaim tersebut berdasarkan hasil pemetaan aset-aset PT SC.



Jika anda merasa konten ini bermanfaat, anda dapat berkontribusi melalui DONASI. Klik banner di bawah ini untuk menyalurkan donasi, agar kami dapat terus memproduksi konten yang bermanfaat



Share This Article
WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com