ZONAUTARA.COM — Kasus kebakaran Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang, Banten, kini naik ke tahap penyidikan.
Berdasarkan keterangan Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yisri Yunus, hal tersebut ditetapkan pada Jumat (10/09/2021) pagi, pasca gelar perkara yang dilakukan tim, Kamis (09/09/021) malam.
Hal tersebut disampaikan Yusri saat dirinya berada di RS Polri, Jakarta, Jumat (10/09/2021).
“Jadi sudah naik sidik, sudah pro yustisia,” tambah Yusri.
Yusri mengatakan pihaknya telah menemukan bukti terkait dugaan pidana Pasal 187 dan 188 juncto 359 KUHP tentang kelalaian dan kealpaan.
“Jadi kalau kemarin ada dugaan tindak pidana, sekarang ditemukan di situ pidananya, 187, 188 juncto 359, apakah ada kealpaannya, kelalaiannya, ataukah ada kemungkinan hal-hal yang lain, ini masih kita dalami,” ujar dia, yang belum menyebutkan soal tersangka kasus itu.
“Kalau teman-teman tanya, apakah ada tersangka? Belum. Tapi sudah naik ke penyidikan. Kalau kemarin masih di penyelidikan kami masih mengundang untuk klarifikasi, sekarang sudah panggilan resminya,” lanjut dia.
Saat ditanya mengenai barang bukti yang berhasil tim Polda Metro Jaya kumpulkan, Yusri enggan menjawab. Menurutnya, hal itu termasuk dalam informasi yang dikecualikan untuk disampaikan ke publik.
“Memang ada titik terang sedikit dari mana mula asal api tersebut, tetapi harus diuji melalui pengujian laboratoris,” kata Yusri.
Sebelumnya, pihak Polda Metro Jaya menyatakan memeriksa 22 saksi pada Kamis (09/09/2021), guna menyelidiki kebakaran Lapas Kelas I Tangerang, Banten.
Keseluruhan saksi yang diperiksa tersebut terdiri dari beberapa unsur; sipir penjaga, napi yang selamat, dan pendamping napi.