ZONAUTARA.COM — Tindak pelecehan seksual di DKI Jakarta, kini telah ada aturannya. Hal tersebut diatur dalam Surat Edaran Gubernur Nomor 7/SE/2021, tentang Pencegahan dan Penanganan Tindakan Pelecehan Seksual di Lingkungan Kerja Pemprov DKI Jakarta.
Aturan tersebut diterbitkan oleh Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, guna menyerukan Kepala Perangkat Daerah/Unit Kerja pada Perangkat Daerah untuk melakukan upaya pencegahan terhadap bentuk tindakan pelecehan seksual di lingkungan kerja.
Terdapat beberapa ketentuan dalam aturan tersebut, yaitu, membangun komitmen dalam upaya pencegahan tindakan pelecehan seksual, Anis juga mewajibkan seluruh pegawai untuk membangun dan memelihara suasana kerja yang aman dari tindakan pelecehan seksual.
Anies juga meminta ada internalisasi dan sosialisasi tentang tindakan pelecehan seksual dan upaya pencegahan terjadinya pelecehan seksual di lingkungan kerja.
Dalam edaran itu juga disampaikan bentuk tindakan pelecehan seksual yang dapat terjadi di lingkungan kerja antara lain, pelecehan fisik; pelecehan lisan; pelecehan isyarat; pelecehan tertulis/gambar; pelecehan psikologis/emosional.
Selain itu, juga bentuk perbuatan pemaksaan seksual lainnya yang mengakibatkan rasa tidak aman dan tidak nyaman, tersinggung, takut, terintimidasi, merasa direndahkan martabatnya dan menyebabkan masalah keselamatan, baik fisik maupun mental.
Lebih lanjut, edaran juga mengatur mekanisme penanganan tindakan pelecehan seksual.
Adapun mekanismenya, yakni, pelapor (baik korban atau saksi) dapat menyampaikan aduan pelecehan seksual secara tertulis melalui kanal aduan pada lamanhttps://bkddki.jakarta.go.id/pengaduan.
Lalu, Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk bersama dengan Unit Pelaksana Teknis Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (UPT P2TP2A) akan memberikan asesmen awal terhadap aduan/laporan, perlindungan dan pendampingan terhadap pelapor, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
“Badan Kepegawaian Daerah melakukan pemeriksaan terhadap Terlapor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” dikutip dari Edaran.
Dalam pengaduan, setiap pelapor mendapatkan hak, di antaranya penerimaan informasi atas seluruh proses penanganan; perlindungan atas rasa aman, kerahasiaan identitas, laporan balik, pemberitaan yang berlebihan, dan segala bentuk ancaman dan tindakan pembalasan dari pihak lain.
Selain itu juga pelayanan psikologis, konseling dan pendampingan proses hukum yang diberikan oleh UPT P2TP2A: pelayanan rumah aman (shelter) yang diberikan oleh Dinas Sosial, dan hak lainnya.
Sementara, terlapor juga mendapatkan hak untuk penerimaan informasi atas seluruh proses penanganan; kerahasiaan identitas; proses penanganan yang adil; dan kesempatan menyampaikan jawaban dan menyerahkan bukti pendukung.
Anies juga menerangkan, ada dampak pada penerapan tindakan disipliner bagi pelaporan kasus yang palsu, baik disengaja maupun tidak. Tak hanya itu, masyarakat juga dapat melapor melalui hotline.
“ke Hotline Jakarta Siaga 112 atau melalui hotline pengaduan di 0813 1761 7622 atau lapor melalui aplikasi Jakarta Aman,” tandas Anies.