ZONAUTARA.COM — Penjual daging sapi kedapatan menjual daging anjing, di Blok II Pasar Senen, Jakarta Pusat, pedagang mendapat sanksi dari pihak manajemen pasar.
Kabar tersebut dibenarkan oleh Perusahaan Daerah (PD) Pasar Jaya, dan diungkap oleh Manajer Umum dan Humas Perumda Pasar Jaya Gatra Vaganza, dalam sebuah rekaman video, Minggu (12/09/2021).
“Kami selaku manajemen telah melakukan pemanggilan dan melakukan sanksi administrasi,” kata Gatra.
Gatra menegaskan, Pasar Jaya bisa memberi sanksi lebih tegas, apabila pedagang tersebut kembali menjual daging anjing di pasar milik Pasar Jaya tersebut. Sanksi itu bahkan bisa sampai penutupan lapak secara permanen.
“Apabila pedagang tersebut masih melakukan hal yang sama, ke depannya akan dilakukan tindakan secara tegas, baik itu penutupan secara sementara ataupun penutupan secara permanen,” ujarnya.
Gatra menegaskan, sejak awal, pihaknya melarang pedagang menjual daging anjing di lingkungan pasar milik Pasar Jaya. Kejadian ini, menurutnya, akan menjadi evaluasi Pasar Jaya.
“Daging anjing tersebut tidak dalam komoditi yang boleh diperjualbelikan di dalam pasar milik Perumda Pasar Jaya,” kata Gatra.
“Dan ke depannya ini akan jadi pelajaran bagi kami, evaluasi dalam sisi operasional pasar, sehingga ke depannya kejadian-kejadian seperti ini tidak akan terulang kembali,” paparnya.
Animal Defender Indonesia (ADI) sebelumnya mensomasi Perumda Pasar Jaya, terkait penjualan daging anjing di Pasar Senen, Jakarta Pusat. ADI meminta penjualan daging anjing itu disetop.
“Setelah friendly reminder yang kami sampaikan kepada dinas KPKP, namun sepertinya tidak ada tindak lanjut sudah beberapa tahun, lalu kami melakukan somasi pada hari ini. Sudah diterima di PD Pasar Jaya, berikut kepada tembusan-tembusan yang ditujukan,” kata Ketua Animal Defender, Doni Herdaru Tona, Jumat (10/09/2021).
Doni juga menyebutkan, pedagang bersangkutan telah menjual daging anjing sejak lama. Fakta tersebut didapat Doni dari proses investigasi beberapa waktu yang lalu.