ZONAUTARA.COM — Kebakaran yang melahap lembaga pemasyarakatan (Lapas) kelas I Tangerang, Banten, berujung desakan mundur Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.
Desakan tersebut datang dari Koalisi masyarakat sipil yang terdiri dari LBH Masyarakat, LBH Jakarta, LPBH Nahdlatul Ulama Tangerang, dan Imparsial.
Sementara, menurut Pengacara publik Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Masyarakat, Maruf Bajammal, kebakaran tersebut terjadi di dikarenakan faktor kelalaian pemerintah. Semestinya, kebakaran yang telah menewaskan lebih dari 40 orang tersebut dapat diantisipasi.
Sementara itu, Peneliti Imparsial Hussein Ahmad, menyindir Menkumham Yasonna Laoly, yang semestinya malu dan langsung mengundurkan diri dari jabatannya setelah peristiwa kebakaran di Lapas Kelas I Tangerang.
Menurut Hussein, semestinya masyarakat tak perlu mendesak Yasonna mundur karena sudah semestinya ia mengundurkan diri lebih dulu.
“Ada 44 orang yang meninggal dalam tragedi tersebut, di sana ada tangan pemerintah yang berlumuran darah, Menkumham Yasonna Laoly semestinya tidak perlu dituntut mundur karena dia sendiri yang harusnya malu dan mengundurkan diri,” kata Hussein.
Berdasarkan pengamatan LBH Masyarakat, kebakaran bisa tidak terjadi jika sejak awal Menkumham Yasonna Laoly sebagai penanggung jawab tertinggi memperbaiki sarana-prasarana di Lapas Kelas I Tangerang.
Yasonna juga bisa sejak awal menyoroti Reformasi UU Narkotika sehingga bisa mencegah terjadinya penumpukan narapidana kasus narkoba di Lapas.
“Bahwa kegagalan pemerintah dalam melakukan Reformasi UU Narkotika senyatanya telah mengakibatkan over kapasitas lapas di Indonesia. Termasuk Lapas Tangerang di mana telah melebihi kapasitas 245 persen,” kata Maruf.
“Hilangnya sejumlah nyawa di Lapas Tangerang sangat mungkin bisa dihindari apabila pemerintah tidak menunda menyegerakan Reformasi UU Narkotika,” sambungnya.
Koalisi juga menyoroti masalah over kapasitas Lapas, perbaikan instalasi listrik, dan Prosedur Operasi Standar (SOP) di Lapas saat terjadi kebakaran tak berjalan baik saat waktu kejadian. Kelalaian ini menurutnya bisa dimintakan pertanggung jawabannya kepada pejabat struktural di bawah Menkumham.
Menurut Maruf, selain Yasonna Laoly, Direktur Jenderal Pemasyarakatan Reynhard SP Silitonga, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Banten Agus Toyib, dan Kepala Lapas Klas I Tangerang Viktor Teguh, juga didesak mundur dari jabatannya.
“Ada kesalahan sistematis dalam kejadian kebakaran Lapas Kelas I Tangerang, seperti kelebihan kapasitas, sarana tidak memadai, tidak dilakukan upaya instalasi listrik, dan tidak berjalan SOP kebakaran. Kelalaian Kemenkumham, Ditjen Pas, KAKanwil Kemenkumham Banten, serta Kepala Lapas Tangerang, yang dapat dimintakan pertanggungjawaban di mata hukum,” jelas Maruf.
Desakan ini juga telah sesuai dengan ketentuan hukum merujuk pada Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Merujuk pada beleid itu, Maruf menilai pemerintah bisa dimintakan pertanggungjawaban karena lalai memenuhi kewajibannya untuk melindungi warga negara Indonesia, termasuk warga binaan atau narapidana.
“Merujuk Pasal 1 Ayat 3 UUD 1945 menjadikan Indonesia sebagai negara hukum, oleh karena itu segala kelalaian atas kewajiban pemerintah memiliki konsekuensi hukum sehingga dapat dimintakan pertanggungjawaban di hadapan hukum, termasuk pejabat negara sekalipun,” kata Maruf.
Kebakaran yang terjadi di Lapas Kelas I Tangerang pada Rabu (08/09/2021) dini hari tersebut telah menewaskan setidaknya sebanyak 44 orang.