ZONAUTARA.COM — Berkenaan dengan kasus pelecehan seksual dan penganiayaan terhadap pegawai Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) berinisial MS, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) akan memanggil pihak KPI dan Polres Metro Jakarta Pusat, pada Rabu (15/09/2021).
Hal tersebut disampaikan oleh Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara kepada wartawan, Selasa (14/09/2021).
“Besok permintaan keterangan KPI dan kepolisian. Pagi KPI, siang Kepolisian,” kata Beka.
Menurut keterangan Beka, hal tersebut dilakukan guna melakukan pendalaman kasus melalui penggalian informasi terkait peristiwa tersebut.
Tak hanya insiden pelecehan seksual saja yang akan didalami, namun juga sikap KPI dalam merespon kasus ini.
“Secara garis besar; soal peristiwa yg terjadi versi KPI, respons dari KPI, serta langkah dan rencana yang akan dijalankan KPI,” sambungnya.
Terhadap pihak kepolisian, Komnas HAM akan meminta klarifikasi atas laporan yang pernah dibuat oleh MS. Kemudian, proses penyelidikan juga akan didalami.
Beka juga memaparkan, pihaknya akan meminta kepolisian mengklarifikasi soal pelaporan korban.
“Soal pelaporan terduga korban dan proses yang sedang dijalankan,” papar Beka.