ZONAUTARA.COM — Update kasus Covid-19 di Indonesia per Selasa 14 September mengalami pertambahan sebanyak 4.128 kasus positif.
Sehingga, akumulasi kasus positif sejak Maret 2020 hingga saat ini menjadi 4.174.216 kasus.
Data Kementerian Kesehatan tersebut juga menyebutkan jumlah pasien yang dinyatakan sembuh, yakni,pada hari ini bertambah sebanyak 11.246 orang.
Sehingga akumulasi pasien yang dinyatakan sembuh sejak Maret 2020 hingga saat ini menjadi 3.942.473.
Sementara, pasien yang dinyatakan meninggal dunia pada hari ini bertambah sebanyak 250 orang. Menjadikan akumulasi kasus kematian menjadi 139.415 orang.
Kemudian, kasus aktif atau pasien yang dirawat di rumah sakit maupun isolasi mandiri turun 7.368 orang, sehingga menjadi 92.328. Jumlah ini turun drastis dibanding Juli 2021. Spesimen yang diperiksa 278.680 sampel.
Pandemi virus corona melanda Indonesia setahun lebih. Lonjakan kasus tertinggi terjadi beberapa pekan setelah Idulfitri 2021 atau Juli lalu. Saat ini, kasus mulai turun, baik angka kasus positif Covid-19 baru, maupun pasien yang meninggal dunia.
Penurunan tingkat penularan itu berimplikasi pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di sejumlah daerah di Jawa dan Bali serta daerah di luar dua pulau tersebut.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan, pemerintah bakal terus memberlakukan PPKM di Jawa-Bali dan dievaluasi setiap minggu pada awal pekan.
Dalam evaluasi PPKM kemarin, Luhut menyebut, daerah di Jawa-Bali yang menerapkan PPKM Level 4 tersisa tiga kabupaten/kota yang tersebar di Jawa Barat dan Jawa Tengah. Sementara, lima provinsi lainnya hanya berstatus Level 3 dan 2.
Berbagai pembatasan kegiatan masyarakat di daerah level 4 masih berlaku. Antara lain, kerja dari rumah (WFH) 100 persen untuk sektor nonesensial, sekolah secara daring, tempat makan buka hingga 20.00 dengan ketentuan waktu makan maksimal 30 menit, dan mal ditutup. Tempat ibadah dibuka namun hanya 50 persen dari kapasitas.
Sementara itu, wilayah yang menetapkan level 3 menjalankan aturan yang lebih longgar. Di antaranya, sekolah tatap muka terbatas maksimal 50 persen. Tempat makan diizinkan buka hingga 21.00 dengan ketentuan maksimal pengunjung 50 persen, tempat ibadah dengan kapasitas 50 persen, serta mal buka hingga 21.00 dengan kapasitas 50 persen.
Kendati demikian, pemerintah masih terus mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga diri dan menerapkan protokol kesehatan. Serta, mendatangi dan mengikuti vaksinasi.