ZONAUTARA.COM — Pelaksanaan pemilihan anggota legislatif (pileg) dan pemilihan presiden (pilpres) dilaksanakan pada 21 Februari 2024, dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), pada 27 November 2024 nanti. Tanggal tersebut didapat dari kesepakatan hasil rapat konsinyering Tim Kerja Bersama, yang terdiri dari DPR, Kemendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP.
Kendati demikian, tanggal tersebut berbeda dengan usulan yang disampaikan oleh Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian.
Menurut Tito, baiknya pemungutan suara Pemilu 2024 dilaksanakan pada April atau Mei 2024 dengan dalih kondusivitas.
Usulan tersebut disampaikan Tito dalam Rapat Kerja dengan Kemendagri, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (16/09/2020).
Perbedaan pendapat tersebut selanjutnya mengakibatkan keputusan mengenai tahapan pemilu kembali mengalami penundaan.
Sementara, menurut Tito, seluruh rangkaian tahapan Pemilu 2024 akan maju ke Juni 2022 bila pemungutan suara digelar pada 21 Februari 2024. Menurutnya, hal itu merupakan konsekuensi dari aturan yang mewajibkan tahapan pemilu harus dimulai 20 bulan sebelum waktu pemungutan suara.
Hal itu, katanya, berpotensi mengakibatkan suhu politik nasional dan daerah memanas dan bisa berdampak pada keamanan serta kelancaran program pembangunan, baik di tingkat pusat atau daerah.
“Hal ini dapat mengakibatkan mulai memanasnya suhu politik nasional dan daerah yang dapat berdampak pada aspek keamanan serta kelancaran pelaksanaan program pembangunan pusat dan daerah,” ucap mantan Kapolri itu.
Soal usulan penambahan tahapan persiapan oleh KPU yang membuat tahapan Pemilu 2024 berlangsung lebih cepat, yakni, Januari 2022, Tito menilai ini akan berdampak kurang kondusif bagi stabilitas politik dan keamanan.
Termasuk polarisasi di tingkat elite serta akar rumput, sehingga berpotensi menghambat kelancaran program pembangunan pusat dan daerah di tengah pandemi.
Karenanya, Tito meminta penentuan waktu pemungutan suara Pemilu 2024 diputuskan dalam Rapat Kerja dengan Komisi II DPR sebelum memasuki masa reses Dewan, pada 8 Oktober.
“Pemerintah akan segera melaksanakan rapat internal lintas kementerian/lembaga dilanjutkan dengan rapat tim konsinyering dengan penyelenggaran pemilu dan DPR,” ucapnya.
Pada kesempatan itu, Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia menyebut, usulan baru pemerintah membuat ada dua opsi jadwal pemungutan suara. Hal itu pun dinilainya membuat keputusan soal tahapan pemilu tak mungkin diambil dalam rapat tersebut.
“Kita sepakati bahwa pertama, hari ini kita belum memungkinkan mengambil keputusan. Kedua, untuk sampai ambil keputusan kita butuh waktu lagi untuk exercise dan sinkronisasi dua konsep ini,” kata dia.
Meski demikian, Doli berharap jadwal tahapan pemilu bisa disepakati sebelum masa reses DPR.
“Paling lama di awal Oktober sebelum masa reses,” tuturnya.