ZONAUTARA.COM — Setelah dilakukan proses pemeriksaan saksi, kini manajer outlet Holywings Kemang, Jakarta Selatan, resmi dijadikan tersangka atas tindak pelanggaran aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Hal tersebut ditetapkan oleh Polda Metro Jaya dengan Pasal 14 Undang-undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular. Lalu, Pasal 216 dan Pasal 218 KUHP.
Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Jumat (17/09/2021).
“Ditetapkan satu orang orang tersangka inisial JAS, ini adalah manajer outlet,” kata Yusri.
Menambahkan, Yusri menyebutkan bahwa ancaman pidana paling tinggi adalah satu tahun penjara. Ia menerangkan, sebelum menetapkan manajer sebagai tersangka, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.
Berdasarkan catatan Pemprov DKI, Holywings sudah tiga kali melakukan pelanggaran protokol kesehatan. Pelanggaran pertama terjadi pada Februari 2021, kemudian Maret 2021, serta yang terakhir pada 4 September.
Pemprov pun telah menutup sementara Holywings Resto and Bar, Kemang, Jakarta Selatan, selama pelaksanaan PPKM Level 3 dan menjatuhkan denda sebesar Rp50 juta.
Ketua Satpol PP Provinsi DKI Jakarta, Arifin menyebut ada sejumlah pelanggaran yang ditemukan. Yakni, pelanggaran ketentuan pembatasan jam operasional dan kapasitas pengunjung, hingga tidak terdapat jaga jarak antar pengunjung pada akhir pekan lalu.
Kata Arifin, sanksi itu dijatuhkan untuk memberikan efek jera kepada tempat usaha yang bersangkutan, sekaligus para pelaku usaha sejenis agar tak melanggar aturan selama PPKM.