ZONAUTARA.COM — Hari ini, Senin 20 September, merupakan hari terakhir perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) ke-9 sejak awal penanganan pandemi covid.
Mulanya, PPKM diadakan dengan istilah Darurat, hingga akhirnya berubah berbasis level menjadi Level 4, 3, dan 2 di Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali.
Meski hari ini hari terakhir, hingga 19 September 2021 masih terdapat pertambahan kasus baru di Indonesia sebanyak 2.234 kasus positif. Sehari sebelumnya kasus positif bertambah 3.385 kasus.
Diperkirakan, PPKM masih akan terus diperpanjang jika berdasarkan pengalaman sebelumnya. Meski demikian, terdapat sejumlah pelonggaran yang diberikan pemerintah.
Dalam sepekan terakhir, rata-rata terjadi penambahan kasus positif sebanyak 3.000-an kasus. Secara kumulatif, jumlah kasus Covid-19 di Indonesia sudah mencapai 4,19 juta dengan angka kematian 140 ribu kasus.
Kemarin, kasus aktif atau pasien dalam perawatan, baik di rumah sakit, isolasi terpadu, pun secara mandiri, kembali mengalami penurunan cukup banyak yakni 4.097, sehingga total kasus aktif menjadi 60.969 kasus.
“Langkah yang terbaik memang mempertahankan apa yang sudah dicapai, bukan menurunkan kewaspadaan,” ujar Juru Bicara Pemerintah untuk Covid-19, sekaligus Duta Adaptasi Kebiasaan Baru, dr. Reisa Broto Asmoro.
Koordinator PPKM Jawa-Bali, Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan, juga sebelumnya telah mengatakan bahwa tren kasus konfirmasi harian secara nasional telah mengalami penurunan. Secara spesifik, di Jawa-Bali turun hingga 96 persen dari titik puncaknya pada 15 Juli yang lalu. Reisa mengatakan, catatan pemerintah pusat pada minggu kedua September 2021 juga menunjukkan bahwa jumlah kasus aktif sudah turun di bawah 100 ribu kasus.
Pemerintah menyatakan, akan terus menerapkan PPKM di Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali selama virus corona belum sepenuhnya hilang. Penerapan PPKM di Jawa-Bali akan dievaluasi tiap satu pekan, sementara, di luar Jawa-Bali tiap dua pekan sekali. Luhut mengatakan, PPKM akan selamanya menjadi instrumen pemerintah dalam pengendalian covid-19 di Tanah Air.
Meski begitu, pemerintah juga telah melonggarkan pembatasan di sejumlah daerah, dengan mulai mengizinkan berbagai fasilitas umum beroperasi seperti mal, taman bermain, tempat rekreasi, pasar, hingga bioskop.
Selain itu, rumah ibadah juga mulai dibuka. Sebagai upaya mempertahankan kondisi baik yang telah tercipta, pemerintah mengimbau masyarakat untuk mengikuti vaksinasi.
Sementara, pembukaan berbagai fasilitas juga dibarengi dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat, salah satunya syarat telah melakukan vaksinasi, minimal dosis pertama.