ZONAUTARA.COM — Proses penyelidikan dugaan maladministrasi yang dilakukan KPK dalam proses pengalihan pegawainya menjadi ASN menuai banyak tekanan dari berbagai pihak.
Pengalaman tersebut dirasakan oleh Ombudsman RI, sejumlah pihak yang merasa agenda politiknya terganggu melayangkan sejumlah serangan dan tekanan.
Hal tersebut disampaikan oleh Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng, dalam diskusi ICW, Minggu (19/09/2021).
Maka, menurut Robert, persoalan TWK KPK ini bukan hanya soal administrasi saja, namun juga soal perpolitikan.
“Saya terus terang tidak terlalu bermasalah di sisi substansi, yang bermasalah ini berhadapan dengan para pihak yang sedikit banyak juga membuat saya menyadari bahwa isu TWK ini bukan sekadar isu kepegawaian, tapi isu yang sangat besar. Para pihak ini berupaya dari yang paling sederhana melakukan pendekatan sampai melakukan sesuatu yang bersifat tekanan, yang membuat ini menjadi sangat tinggi profil politiknya,” kata Robert
Dia tidak menyebutkan pihak mana saja yang melakukan pendekatan dan tekanan kepada Ombudsman.
Namun, menurutnya, para terduga pelakunya bisa digambarkan dengan sangat jelas.
“Yang melakukan ini juga orang-orang di sekitar kita juga, yang bisa kita petakan secara sangat jelas. Jadi isu TWK bukan hanya sekadar administrasi kepegawaian, ini isu yang sangat penting dalam konteks masa depan negeri ini,” jelasnya.
Robert juga menilai Presiden Joko Widodo atau Jokowi tidak bisa lepas tangan dari masalah TWK KPK ini.
Ombudsman RI telah mengirimkan sejumlah rekomendasi kepada presiden terkait temuan maladministrasi pelaksanaan tes ASN para pegawai KPK sesuai dengan undang-undang.
“Kerangka kerja Ombudsman itu mengarahkan rekomendasi itu kesana (Presiden dan DPR), jadi tidak bisa Bapak Presiden mengatakan tidak boleh semuanya ke saya, ya ini bukan kemauan Ombudsman, ini perintah undang-undang,” tuturnya.
“Kami justru salah kalau rekomendasi kami tidak bermuara ke Bapak Presiden,” tegasnya.
Menurut Ombudsman RI, berdasarkan temuannya, TWK telah banyak merugikan pegawai KPK yang tidak lulus menjadi ASN sampai harus diberhentikan pimpinan KPK, melalui Surat Keputusan mulai 30 September 2021.