ZONAUTARA.COM — Jumlah nominal Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang akan sampai ke tangan penerima, dibulatkan sebesar Rp1 juta per penerima. Sehingga, dapat dipastikan tidak ada potongan biaya dalam penyaluran.
Hal tersebut disampaikan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melalui akun Instagram resminya.
“BSU sebesar Rp1 juta yang ditransfer ke penerima BSU tidak dikenakan potongan sama sekali baik untuk biaya administrasi dan biaya lainnya,” tulis pihak Kemnaker, dikutip dari akun Instagram resmi @Kemnaker, Selasa (21/09/2021).
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengingatkan hal tersebut kepada bank-bank BUMN, selaku penyalur untuk mencairkan, mengawasi, dan merekapitulasi seluruh data penyaluran bantuan, bagi pekerja di wilayah yang menerapkan kebijakan PPKM.
Selain itu, ia juga meminta perusahaan untuk berkoordinasi dengan bank agar pencairan bantuan menggunakan rekening baru secara kolektif (burekol). Khususnya bagi penerima yang belum memiliki rekening di bank negara.
Sebagai informasi, BLT subsidi gaji diberikan kepada pekerja yang bergaji di bawah Rp3,5 juta per bulan.
Bantuan tersebut ditargetkan akan diterima oleh 8,7 juta pekerja yang berada di wilayah PPKM level 4 dan 3, khususnya yang bekerja di sektor non esensial.
Sementara, Per 20 September, total BLT yang sudah dicairkan pemerintah sekitar 52 persen dari target atau hanya kepada 4,61 juta pekerja.