ZONAUTARA.COM — Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berdasarkan level, di luar Pulau Jawa-Bali kembali diperpanjang sejak 21 September hingga 4 Oktober 2021 mendatang.
Berbeda dengan Pulau Jawa-Bali yang sudah berhasil terbebas dari status level 4, masih terdapat sejumlah wilayah yang berada dalam status level 4 di luar Pulau Jawa-Bali.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN), Airlangga Hartarto, dalam konferensi pers, Senin (20/09/2021).
“PPKM level 4 masih diberlakukan di 10 kabupaten/kota, karena terkait dengan aglomerasi, jumlah penduduk, maupun tingkat vaksinasi masih di bawah 50 persen,” ujar Airlangga.
Kemudian, untuk PPKM Level 3 ada di 105 kabupaten/kota, PPKM Level 2 di 250 kabupaten/kota, dan PPKM Level 2 ada di 21 Kabupaten/kota.
Adapun daftar daerah yang masih melaksanakan PPKM Level 4 itu adalah:
Aceh
Aceh Tamiang, Pidie
Bangka Belitung
Bangka
Sumatera Barat
Padang
Kalimantan Selatan
Banjarbaru, Banjarmasin
Kalimantan Timur
Balikpapan, Kutai Kartanegara
Kalimantan Utara
Tarakan, Bulungan
Dalam kesempatan yang sama, Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan, mengatakan, pada perpanjangan PPKM Jawa-Bali hingga dua pekan ke depan tak ada lagi daerah yang berstatus level 4.
PPKM diklaim akan selamanya menjadi instrumen pemerintah dalam pengendalian Covid-19. Perpanjangan ini merupakan kali ke-10 pemerintah melakukan pembatasan aktivitas kepada masyarakat.
Jika dilihat dari perkembangan kasus Covid-19 selama enam hari terakhir PPKM, penyumbang kasus terbanyak secara nasional saat ini justru ditempati oleh luar Jawa-Bali.
Berdasarkan data Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 pada periode 14-19 September, wilayah ini menyumbang hingga 55,03 persen kasus Covid-19 secara nasional.
Berdasarkan data yang sama, akumulasi pertambahan kasus di luar Jawa-Bali pekan ini sebanyak 11.378 orang. Sementara, akumulasi pertambahan kasus nasional mencapai 20.675 orang.