ZONAUTARA.COM — Memperkosa siswi Sekolah Menengah Pertama (SMP), di salah satu kamar apartemen, di Jalan Boulevard, Kecamatan Panakukang, Kota Makassar, pemuda berinisial RD berusia 23 tahun diamankan polisi.
Aksi bejat tersebut dilakukannya saat dirinya dalam keadaan mabuk, pasca berpesta minuman keras (miras), Sabtu (18/09/2021).
Hal tersebut dikonfirmasi oleh Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Makassar, Kompol Jamal Fathur Rakhman, Rabu (22/09/2021).
Jamal membenarkan bahwa saat ini pelaku telah diamankan.
“Pelaku sudah kita amankan,” kata Jamal.
Kasus ini, katanya, bermula saat pelaku mengajak SR untuk datang ke apartemen Vidaview untuk berpesta miras. Korban pun mengiyakan dan datang seorang diri.
Di lokasi, lanjut Jamal, RD sudah bersama rekannya. Mereka kemudian berpesta miras hingga mabuk. Setelah itu, pelaku dan korban sempat tertidur.
“Mereka sempat tertidur karena mabuk. Tapi, pelaku terbangun dan memperkosa korban. Awalnya mereka tiga orang. Tapi ternyata, teman pelaku pulang duluan. Sehingga, hanya mereka berdua dan pelaku pun beraksi,” jelasnya.
Kepala Unit Jatanras Polrestabes Makassar, Iptu Muh Afhi Abrianto, menambahkan, perbuatan itu terjadi pada Sabtu (18/09/2021), pukul 02.00 WITA. Pelaku yang terbangun lantas melihat korban tertidur pulas.
“Pelaku dan korban sempat tidur, setelah mereka mabuk. Tapi, belakang pelaku terbangun dan memperkosa korban,” jelasnya.
Saat RD melancarkan aksinya, siswi SMP itu sempat terbangun dan mencoba melawan. Kondisi mabuk membuatnya tidak bisa melakukan perlawanan.
SR kemudian mendatangi Mapolrestabes Makassar untuk melaporkan temannya itu.
Saat ini, berdasarkan keterangan Jamal, pelaku telah mengakui perbuatan bejatnya yang telah memperkosa korban.
“Pelaku mengakui telah memperkosa korban,” ujar Jamal.