ZONAUTARA.COM — Bantuan Sosial Tunai (BST) Covid-19, mulanya direncanakan hanya akan dilaksanakan sejak Januari hingga April 2021 lalu, namun, karena kondisi yang tak kunjung membaik bansos tersebut masih dilanjutkan.
Kendati demikian, BST yang ditujukan kepada warga terdampak pandemi tersebut, resmi dihentikan mulai September 2021.
Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Sosial Tri Rismaharini, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (21/09/2021).
“Tidak (penyaluran BST tidak dilanjutkan), hanya dua bulan [diperpanjang] karena ada PPKM darurat Mei-Juni,” kata Risma.
Menurut Risma, saat ini roda perekonomian masyarakat mulai kembali bergerak, meski pelan. Hal tersebut merupakan bahan evaluasi perpanjangan bansos tunai Covid-19.
“Kan, enggak bisa kemudian semuanya [bantuan] dibebankan ke pemerintah. Dulu diberikan dalam rangka keterbatasan gerak karena ada PPKM,” kata Risma pada Agustus lalu.
BST merupakan bansos yang dikeluarkan Risma dalam masa PPKM darurat. Besaran BST senilai Rp300 ribu yang disalurkan oleh PT Pos ke penerima bantuan. Total sebanyak 10 juta keluarga penerima manfaat (KPM) mendapat BST Covid-19.
Tak hanya itu, Kemensos juga memiliki program lain, yakni, pembagian bansos beras untuk warga terdampak Covid-19 di Jawa-Bali.