ZONAUTARA.COM — Berdasarkan penilaian indeks kebebasan penggunaan internet yang dihimpun oleh organisasi nirlaba Freedom House, Washington D.C, Amerika Serikat. Indonesia meraih skor 48/100 dalam indeks kebebasan berinternet.
Angka tersebut masuk dalam kategori setengah bebas dan turun dari tahun sebelumnya yang mencapai 49/100.
Sementara, skor tersebut juga lebih rendah jika dibandingkan dengan sejumlah negara tetangga lain, seperti Filipina, Malaysia, dan Singapura.
Penilaian dan pengambilan sampel sejak Januari 2021 lalu, juga menyatakan bahwa tak satupun negara di Asia Tenggara yang masuk dalam kategori negara sepenuhnya bebas.
Negara-negara Asia Tenggara, yang menyandang status tidak bebas dalam menggunakan internet, ialah, Thailand dengan skor 36, Vietnam dengan skor 22, dan Myanmar dengan skor 17.
Sedangkan, deretan negara Asia Tenggara yang memiliki skor di atas Indonesia dalam kebebasan internet adalah Filipina dengan skor 65, disusul Malaysia dengan skor 58, dan Singapura dengan skor 54.
Sedangkan Kamboja meraih skor 43, dan Laos tidak mendapatkan skor karena tidak ada data yang bisa dihimpun.
Freedom House, membagi kategori kebebasan internet menjadi tiga bagian. Pertama, negara kategori bebas dengan skor 70-100, kedua, kategori setengah bebas dengan skor 40-69, dan ketiga, negara kategori tidak bebas dengan skor 0-39.
Proses penilaian indeks kebebasan internet itu menyoroti soal hambatan akses, pembatasan konten dan pelanggaran hak pengguna internet.
Sedangkan, beberapa negara yang masuk dalam indeks kebebasan penggunaan internet yang terbilang tinggi, antara lain, Amerika Serikat dengan skor 75, Inggris 78, Kanada 87 dan Estonia 94.
Lalu, negara yang masuk dalam kategori tak bebas, yakni, Rusia dengan skor 30/100, dan China dengan skor hanya 10/100.