ZONAUTARA.COM — Berdasarkan hasil gelar perkara, Irjen Pol Napoleon Bonaparte, resmi ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari hasil suap penghapusan red notice Djoko Tjandra.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto, kepada wartawan, Rabu (22/09/2021) malam.
“Laporan hasil gelarnya demikian (ditetapkan tersangka),” kata Agus.
Kendati demikian, belum ada rincian detil mengenai aset-aset yang diduga sebagai TPPU dari hasil suap penghapusan red notice Djoko Tjandra.
Detil tersebut, menurut Agus, akan disampaikan secara detil oleh penyidik dari Dittipikor.
“Menurut saya, penyidik akan melakukan sesuai pasal yang diterapkan,” katanya.
Sebagaimana diketahui, Napoleon telah divonis majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, dengan hukuman 4 tahun penjara. Vonis tersebut dijatuhkan lantaran jenderal bintang dua itu terbukti menerima suap sebesar 200 ribu dolar Singapura atau sekitar Rp 2.145.743.167, dan 370 ribu dolar AS atau sekitar Rp 5.148.180.000 dari terpidana kasus korupsi hak tagih atau cessie Bank Bali, Djoko Tjandra.
Selanjutnya, Napoleon mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. Namun, banding tersebut ditolak. Kini yang bersangkutan pun tengah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
Selain terseret kasus TPPU, Napoleon, juga berpotensi ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiyaan terhadap Muhammad Kece.
Napoleon juga diduga menganiaya Muhammad Kece yang merupakan tersangka penistaan agama. Penganiayaan tersebut, dilakukan yang bersangkutan di dalam Rutan Bareskrim Polri.