ZONAUTARA.COM – Pemecatan 57 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lantaran tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK), hingga kini masih menjadi polemik.
Menindaklanjuti hal tersebut, pihak KPK dijadwalkan akan dipanggil Komisi III DPR, pada awal Oktober.
Hal tersebut berdasarkan keterangan anggota Komisi III DPR dari fraksi PPP, Arsul Sani.
“Kalau tidak salah sudah dijadwalkan di awal Oktober,” kata Arsul, dilansir dari CNNIndonesia, Jumat (24/09/2021).
Kendati demikian, hingga kini pihak KPK masih bungkam terkait polemik dan jadwal pemanggilan tersebut.
Sejumlah pihak sebelumnya meminta DPR agar turun tangan terkait polemik TWK. Terutama, merespon rekomendasi Komnas HAM dan Ombudsman yang hingga kini belum direspon oleh Presiden Joko Widodo.
Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) menuding sikap pasif DPR hingga kini, merupakan rangkaian kejanggalan sejak revisi Undang-undang KPK pada tahun 2019. Peneliti Formappi Lucius Karus pun mempertanyakan komitmen DPR memperkuat KPK.
“DPR dianggap tak punya komitmen untuk memperkuat KPK sehingga saat ini mereka tak ingin dinilai macam-macam lagi oleh publik. Atau bisa juga ini bentuk konsistensi DPR yang dianggap memang tak berkomitmen memperkuat KPK,” kata dia, Kamis (23/9).
Di sisi lain, Pusat Antikorupsi UGM, meminta DPR agar mendesak Jokowi segera mengambil sikap soal TWK. Pasalnya, Jokowi diberi waktu 60 hari untuk menjalankan rekomendasi Ombudsman tersebut.
Menanggapi hal itu, Arsul enggan melibatkan Jokowi soal kisruh TWK. Menurut dia, sikap Jokowi telah jelas agar TWK tak menjadi dasar pemecatan pegawai.
Menurut Arsul, langkah KPK menyalahi saran Presiden merupakan masalah KPK yang juga tak mematuhi rekomendasi yang telah disampaikan oleh Ombudsman maupun Komnas HAM.
Sehingga, Asrul menyarankan masyarakat untuk tidak lagi menghubung-hubungkan persoalan KPK dengan Presiden.
“Ini persoalan para pejabat terkait yang tidak memiliki rasa hormat terhadap ORI maupun Komnas HAM,” tandas Arsul.