bar-merah

Dialihkan jadi ASN Polri, 56 pegawai KPK tetap harus ikuti prosedur

ZONAUTARA.COM — Wacana pengalihan 56 pegawai KPK yang tidak lolos Tes Wawasan (KPK) menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), Berdasarkan keterangan Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono, dilansir dari CNNIndonesia, Rabu (29/09/2021), pengangkatan tersebut harus tetap mengikuti prosedur yang ada.

Kendati demikian, belum ada penjelasan lebih lanjut mengenai prosedur yang diberlakukan.

Sementara, pengalihan tersebut juga dikonfirmasi oleh Kabag Penerangan Umum (Penum) Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, berencana akan menarik 56 pegawai KPK tak lolos TWK sebagai ASN di Bareskrim Polri.

Listyo menyampaikan, pihaknya pun telah bersurat secara langsung ke Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) terkait rencana tersebut. Listyo pun menyebut bahwa Jokowi telah menyetujuinya.

“Beliau setuju 56 orang pegawai KPK tersebut untuk menjadi ASN Polri,” kata Listyo, dalam rekaman konferensi pers di Papua, dari Divisi Humas Polri, dilansir dari CNNIndonesia, Selasa (29/09/2021).

Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, mengatakan, 56 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dipecat dan bakal ditarik ke Polri, tidak ditempatkan sebagai penyidik.

Menurut Mahfud, 56 pegawai itu akan menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Bukan penyidik, tapi ASN,” kata Mahfud melalui akun twitter pribadinya, Rabu (29/09/2021) pagi.

Meski demikian, Mahfud belum menjelaskan mengenai mekanisme penarikan 56 pegawai KPK itu ke Bareskrim Polri. Dirinya hanya menjelaskan kepastian mengenai pengangkatan pegawai tersebut menjadi ASN Polri.

“Nanti tugasnya diatur lagi,” tandas Mahfud.



Jika anda merasa konten ini bermanfaat, anda dapat berkontribusi melalui DONASI. Klik banner di bawah ini untuk menyalurkan donasi, agar kami dapat terus memproduksi konten yang bermanfaat



Share This Article
WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com