Jadi polemik, kebijakan vaksin booster berbayar masih dinamis dan berkembang

Kontributor
Penulis Kontributor
Ilustrasi dari Unsplash.com



ZONAUTARA.COM — Vaksin virus corona (Covid-19) dosis ketiga atau booster yang rencananya akan disuntikkan mulai 2022, kabarnya akan dilaksanakan dalam dua skema, yakni gratis dan berbayar.

Hal tersebut lantas memicu penolakan dari masyarakat. Penolakan tersebut disampaikan masyarakat melalui survei daring yang dilakukan KawalCovid-19, Change.org, dan Kata Data pada Agustus 2021.

8.299 orang dari berbagai wilayah di seluruh Indonesia menjadi responden survei tersebut.

Kendati demikian, Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi, menyebut, kebijakan pemberian tersebut masih sebatas wacana dan belum diputuskan secara final oleh pemerintah.

“Itu sifatnya masih dinamis dan berkembang kebijakannya ya,” kata Nadia dilansir dari CNNIndonesia.com, Jumat (01/10/2021).

Nadia menegaskan pihaknya saat ini masih fokus untuk mengakselerasi program vaksinasi nasional dosis satu dan dua yang saat ini sudah berjalan selama kurang lebih 9 bulan terakhir. Ia menyebut, pemerintah juga tengah fokus mengejar angka capaian vaksinasi pada warga lanjut usia (lansia).

Direktur Pencegahan Pengendalian Penyakit Menular Langsung (P2PML) Kemenkes ini juga menambahkan, kebijakan booster vaksin ini juga harus menunggu anjuran dari Badan Kesehatan Dunia (WHO). Sebab masih banyak negara-negara lainnya yang cakupan vaksinasinya sangat rendah atau masih banyak yang di bawah 10 persen.

“Kita lihat dulu bagaimana situasi ke depannya juga, dan menunggu rekomendasi dari WHO,” jelasnya.

Opsi vaksin berbayar, sebelumnya sempat disampaikan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi IX DPR RI pada 25 Agustus lalu.

Budi mengatakan, vaksinasi booster masyarakat umum sudah mendapat lampu hijau dari Presiden Jokowi. Berkaitan dengan pembiayaan, ia mengatakan vaksinasi booster akan menggunakan dua skema pembayaran, Pertama, bagi peserta BPJS Kesehatan yang golongan penerima bantuan iuran (PBI), mereka akan dibiayai negara.

Kedua, untuk golongan masyarakat non-PBI, biaya akan ditanggung oleh masyarakat sendiri.

Selanjutnya, Budi memastikan harga vaksin booster tidak akan mahal. Menurut perhitungan pemerintah, harga suntikan akan berkisar Rp100 ribu.



Jika anda merasa konten ini bermanfaat, anda dapat berkontribusi melalui DONASI. Klik banner di bawah ini untuk menyalurkan donasi, agar kami dapat terus memproduksi konten yang bermanfaat



Share This Article
Leave a comment
WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com