ZONAUTARA.com – Seiring dengan terus meningkatnya kasus Covid-19 di Indonesia, yang diantaranya disebabkan karena penularan varian Omicron, Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM.
Adapun ketentuan yang berlaku selama masa perpanjangan PPKM sesuai dengan level yang ditetapkan, yakni PPKM Level 1, PPKM Level 2 dan PPKM Level 3.
Di wilayah Jawa dan Bali, Pemerintah mengambil kebijakan memperpanjang PPKM selama sepekan, yakni periode 15-21 Februari 2022. Sementara di luar Jawa dan Bali, PPKM diperpanjang selama 14 hari yakni selama 15-28 Febuari
Todal ada 66 kabupaten dan kota di Jawa dan Bali yang masuk dalam kategori PPKM Level 3. Angka ini naik signifikan dibanding periode sebelumnya yakni hanya 41 daerah.
Sementara yang masuk di level 2 PPKM ada sebanyak 58 kabupaten/kota dan hanya 4 kabupaten/kota yang masuk kategori PPKM Level 1.
Berikut daftar daerah di Jawa Tengah sesuai penerapan level PPKM:
PPKM Level 2
Kabupaten Wonogiri, Kabupaten Temanggung, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Sragen, Kabupaten Rembang, Kabupaten Purworejo, Kabupaten Pemalang, Kabupaten Kudus, Kota Surakarta, Kota Semarang, Kota Salatiga, Kabupaten Klaten.
Kabupaten Kendal, Kabupaten Kebumen, Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Cilacap, Kabupaten Banyumas, Kabupaten Semarang, Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Jepara.
Kabupaten Grobogan, Kabupaten Brebes, Kabupaten Boyolali, Kabupaten Batang, dan Kabupaten Demak;
PPKM Level 3
Adapun yang menerapkan kebijakan PPKM Level 3 di Jawa Tengah adalah Kabupaten Wonosobo, Kabupaten Tegal, Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Pati, Kabupaten Magelang, Kota Tegal.
Kemudian ada Kota Pekalongan, Kota Magelang dan Kabupaten Banjarnegara.