ZONAUTARA.com – Seiring dengan terus meningkatnya kasus Covid-19 di Indonesia, yang diantaranya disebabkan karena penularan varian Omicron, Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM.
Adapun ketentuan yang berlaku selama masa perpanjangan PPKM sesuai dengan level yang ditetapkan, yakni PPKM Level 1, PPKM Level 2 dan PPKM Level 3.
Di wilayah Jawa dan Bali, Pemerintah mengambil kebijakan memperpanjang PPKM selama sepekan, yakni periode 15-21 Februari 2022. Sementara di luar Jawa dan Bali, PPKM diperpanjang selama 14 hari yakni selama 15-28 Febuari
Todal ada 66 kabupaten dan kota di Jawa dan Bali yang masuk dalam kategori PPKM Level 3. Angka ini naik signifikan dibanding periode sebelumnya yakni hanya 41 daerah.
Sementara yang masuk di level 2 PPKM ada sebanyak 58 kabupaten/kota dan hanya 4 kabupaten/kota yang masuk kategori PPKM Level 1.
Berikut daftar daerah di wilayah DKI Jakarta dan Banten sesuai penerapan level PPKM:
PPKM di DKI Jakarta
PPK Level 3
- Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu
- Kota Administrasi Jakarta Barat
- Kota Administrasi Jakarta Timur
- Kota Administrasi Jakarta Selatan
- Kota Administrasi Jakarta Utara
- Kota Administrasi Jakarta Pusat.
PPKM di Banten
PPK Level 3
- Kabupaten Lebak
- Kota Tangerang
- Kota Cilegon
- Kabupaten Tangerang
- Kabupaten Serang
- Kabupaten Pandeglang
- Kota Tangerang Selatan
- dan Kota Serang.