ZONAUTARA.com – Dua pekerja media mengeluhkan layanan Kantor BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Manado. Dua pekerja media tersebut merupakan pekerja di PT Azravi Manado yang mengelola usaha penerbitan pers.
Kedua pekerja media ini melakukan klaim jaminan hari tua (JHT) yang merupakan hak mereka sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, Kamis 12 Mei 2022.
Namun kedua pekerja media tersebut tidak bisa melanjutkan klaim JHT karena tersandung dengan masalah hutang perusahaan di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Manado.
“Kami tidak bisa melakukan klaim karena perusahan tempat kami bekerja masih menggantung kepesertaan kami di BPJS Ketenagakerjaan, dan memiliki masalah hutang yang belum tahu kapan akan selesai,” jelas Yinthze dan Vivi, peserta BPJS Ketenagakerjaan dari PT Azravi.
Menurut penjelasan kedua pekerja media ini, upaya klaim itu dilakukan karena ada angin segar dari Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 4 tahun 2022.
Menurut Menteri Tenaga Kerja RI, Ida Fauziyah beberapa waktu lalu, pekerja tetap dapat mengajukan klaim manfaat JHT meskipun terdapat tunggakan pembayaran iuran JHT oleh perusahaan.
“Tunggakan iuran wajib ditagih oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada pengusaha. Jadi, hak pekerja atau buruh atas manfaat JHT ini tidak akan hilang,” kata Menaker akhir April lalu.
Pernyataan Menaker Ida Fauziyah sejalan dengan pasal 20 Permenaker Nomor 4 tahun 2022 yang mengatur peserta yang mengajukan permohonan pembayaran manfaat JHT, dan telah memenuhi persyaratan dokumen tetapi masih terdapat tunggakan iuran, maka BPJS Ketenagakerjaan dapat membayar manfaat JHT kepada peserta sebesar iuran yang telah dibayarkan oleh pemberi kerja dan peserta kepada BPJS Ketenagakerjaan.
“Tetapi mereka (BPJS Ketenagakerjaan Manado) mengaku belum tahu soal aturan itu. Bahkan pak Idham (petugas Pengawas Pemeriksa) menegaskan harus ada pemutusan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dari perusahaan. Menurutnya perusahaan harus datang melapor ke kantor BPJS terlebih dulu. Karena memang masih ada hutang yang harus dituntaskan,” terang keduanya mengutip penjelasan petugas BPJS Ketenagakerjaan Manado.
Penjelasan Yinthze dan Vivi, pihak BPJS Ketenagakerjaan menyarankan agar mereka melakukan upaya melaporkan pihak perusahaan ke polisi dan Dinas Tenaga Kerja. Menurut petugas BPJS Ketenagakerjaan, kalau sudah dilaporkan baru akan ditindaklanjuti.
Terkait dengan masalah ini, Widodo dari Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), yang dimintai tanggapan menyampaikan, harusnya BPJS Ketenagakerjaan mengabulkan klaim JHT.
“Apalagi jika sudah lengkap dokumen yang dimintakan. Dicairkan sesuai dengan Permenaker 4 tahun 2022 pasal 20, bahwa adalah merupakan kewajiban BPJS Ketenagakerjaan untuk menagih hutang ke perusahaan. Tapi klaim JHT harus dicairkan,” jelas Widodo.
Hal serupa disampaikan oleh Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar. Yang meminta BPJS Ketenagakerjaan Manado Sulut segera mencairkan klaim JHT kedua pekerja media itu maupun peserta lain yang melakukan klain serupa
“Sangat tidak mungkin kalau kepala BPJS Ketenagakerjaan Manado tidak tahu soal Permenaker ini. Kepalanya harus diedukasi. Aturannya sudah jelas. Urusan hutang perusahaan, yang nagih adalah BPJS. Bahkan kalau sudah berhasil dibayarkan, BPJS harus membayarkan selisih JHT kepada peserta,” terang Timboel.
Sedangkan Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Manado Fransiskus Marcelino Talokon yang didampingi Ketua Divisi Tenaga Kerja AJI Manado, Ronni Sepang yang memberi tanggapan bahwa masalah ini akan terus dikawal, agar pekerja, khususnya jurnalis bisa mendapatkan hak-haknya.
“Akan kita kawal. Karena jurnalis saja bisa kesulitan mendapatkan hak-haknya, apalagi pekerja-pekerja lainnya yang juga bisa berhadapan dengan masalah yang sama, tanpa ada yang mengawal dan memperjuangkan hak mereka,” tegas keduanya.
Menurut Marcelino masalah seperti ini harus dikawal agar kedepan tidak menjadi preseden buruk terutama bagi pekerja pers. ***