ZONAUTARA.com – BPJS Ketenagakerjaan Manado berjanji akan memfasilitasi klaim karyawan PT Azravi Manado yang terkendala dengan masalah hutang atau tunggakan perusahaan, saat mereka melakukan klaim jaminan hari tua (JHT).
Hal itu terungkap pada pertemuan yang dilaksanakan pada Jumat (13/5/2022), antara pihak BPJS Ketenagakerjaan Manado dengan dua pekerja media di PT Azravi Manado. Pertemuan tersebut turut dihadiri oleh beberapa pengurus Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Manado.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya dua pekerja media di PT Azravi Manado merasa dipersulit saat melakukan klaim JHT di BPJS Ketenagakerjaan Manado sehari sebelumnya.
Pihak BPJS Ketenagakerjaan Manado menjelaskan bahwa hingga saat ini mereka masih menunggu petunjuk teknis soal peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) nomor 4 tahun 2022.
Permenaker ini mengatur penyederhanaan klaim JHT bagi peserta yang perusahaannya masih menunggak pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan.
Penjelasan dari BPJS Ketenagakerjaan Manado ini memberikan titik terang mengenai polemik klaim sejumlah karyawan PT Azravi.
“Kami masih menunggu petunjuk teknis serta penyesuaian aplikasi dari kantor pusat,” ucap Pps. Kepala BPJS Ketenagakerjaan Manado Nurhasalam Halim.
Nurhasalam juga menjelaskan bahwa pihaknya hanya menjalankan aturan, agar tidak akan membawa masalah yang baru bagi kedua belah pihak, baik BPJS maupun peserta BPJS.
“Kalau dokumen sudah lengkap, dan kepesertaan sudah dinonaktifkan, pasti akan segera kami cairkan,” janji Nurhasalam.
Pihak BPJS Ketenagakerjaan Manado juga menegaskan bahwa mereka akan memfasilitasi penonaktifan kepesertaan BPJS, dengan mendatangi dan meminta pihak perusahaan mengusulkan nama-nama karyawan yang akan dinonaktifkan.
“Nanti ada form yang akan ditandatangani pihak perusahaan, dan ditandatangani oleh pemimpin perusahaan serta dibubuhi cap perusahaan. Kami yang akan membawa form itu, dan peserta BPJS dari PT Azravi tinggal menunggu saja. Kalau sudah dinonaktifkan, silakan melakukan klaim, walaupun pihak perusahaan masih ada masalah hutang dengan BPJS,” terang Nurhasalam yang didampingi oleh Kepala Bidang Pelayanan dan Humas BPJS Ketenagakerjaan, Rezki Andre Ratu dan Saldy Pato.
Pihak karyawan PT Azravi sendiri menyampaikan terima kasih kepada BPJS Ketenagakerjaan Manado yang responsif menerima keluhan mereka soal klaim JHT ini.
“Kami hanya memperjuangkan hak kami. Karena masalah hutang adalah urusan perusahaan dengan BPJS. Namun setelah ada penjelasan dari pimpinan BPJS, semoga apa yang disampaikan bisa mempermudah klaim JHT peserta. Bukan hanya kami, tapi teman-teman kami lainnya yang belum bisa berbuat apa-apa karena masalah BPJS dengan perusahaan,” ucap Yinthze Gunde didampingi Vivi Pamikiran, dua pekerja media dari PT Azravi Manado.
Dalam kesempatan itu Ketua AJI Manado Fransiskus Talokon menegaskan, bahwa apa yang menjadi perjuangan para karyawan PT Azravi Manado ini akan terus dikawal, karena berkaitan dengan nasib para jurnalis.
“Semoga apa yang diperjuangkan teman-teman jurnalis, dan bantuan dari pihak BPJS Ketenagakerjaan Manado bisa terealisasi segera. Agar supaya hak-hak pekerja jurnalis di PT Azravi Manado bisa didapatkan dan tidak ada yang tersandera karena masalah perusahaan dengan BPJS Ketenagakerjaan,” tegas Talokon yang didampingi oleh Ketua Divisi Ketenagakerjaan AJI Manado Ronni Sepang.