ZONAUTARA.com– BPJS Ketenagakerjaan/BP Jamsostek Manado menunaikan janji untuk memfasilitasi klaim jaminan hari tua (JHT) sejumlah karyawan PT Azravi Manado.
BPJS Ketenagakerjaan mengutus dua Petugas Pengawas Pemeriksa, Idham dan Michel Alauw menemui pemimpin perusahaan, Kamis (19/5/2022).
Selain membawa nama-nama karyawan yang ingin melakukan klaim JHT, Idham dan Michel juga berkomunikasi dengan pemimpin perusahaan PT Azravi Manado, Steven Gajuli terkait permasalahan dengan BPJS.
“Selama ini BPJS Ketenagakerjaan mengalami kesulitan berkomunikasi dengan pihak perusahaan. Tapi hari ini (kemarin, red) komunikasi sudah bisa dilakukan, seraya kami ikut membantu sejumlah karyawan untuk bisa mengklaim JHT sesuai aturan,” ucap Idham dan Michel.
Seperti diketahui, selain surat keterangan pemutusan hubungan kerja/paklaring, KTP, KK, buku tabungan, NPWP dan foto, dalam kasus klaim JHT di PT Azvari Manado ini, karyawan juga harus dinonaktifkan dulu kepesertaannya dari BPJS Ketenagakerjaan.
Pada pertemuan tersebut, ikut serta Koordinator Divisi Ketenagakerjaan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Manado, Roni Sepang.
Atas tindakan BPJS Ketenagakerjaan tersebut, sejumlah karyawan PT Azravi Manado menyampaikan terima kasih.
“Setelah ditandatangani oleh pemimpin perusahaan, BPJS dengan cepat menonaktifkan kepesertaan hingga pada hari yang sama kami bisa melakukan klaim via online, dan mengikuti proses pencairan sesuai dengan tahapan dan aturan. Terima kasih sudah membantu, khususnya para pekerja pers mendapatkan haknya,” ucap Yinthze dan Ronni.
Para karyawan PT Azravi Manado juga menyampaikan terima kasih kepada kepada Timboel Siregar dari BPJS Watch serta AJI Manado yang melakukan advokasi pendampingan bagi para jurnalis PT Azravi Manado. Juga kepada Wakil ketua Komisi IV bidang Kesejahteraan Rakyat DPRD Sulawesi Utara Careig N Runtu yang ikut membantu berkomunikasi dengan pimpinan BPJS Ketenagakerjaan Manado soal masalah ini.
Dalam pertemuan sebelumnya yang dilaksanakan pada Jumat (13/5/2022) pagi, pihak BPJS Ketenagakerjaan mengatakan bahwa hingga saat itu mereka masih menunggu petunjuk teknis (Juknis) atas Permenaker nomor 4 tahun 2022, yang berisikan penyederhanaan klaim JHT bagi peserta yang perusahaannya masih menunggak pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan.
“Kami masih menunggu petunjuk teknis serta penyesuaian aplikasi dari kantor pusat,” ucap Pps. Kepala BPJS Ketenagakerjaan Manado Nurhasalam Halim, kala itu.
Ia juga menjelaskan kepada para karyawan PT Azravi Manado, bahwa pihaknya hanya menjalankan aturan, yang nantinya tidak akan membawa masalah yang baru bagi kedua belah pihak, yakni BPJS dan peserta BPJS.
“Kalau dokumen sudah lengkap, dan kepesertaan sudah dinonaktifkan, pasti akan segera kami cairkan,” tegasnya.
Pihak BPJS Ketenagakerjaan juga menegaskan bahwa mereka akan memfasilitasi penonaktifan kepesertaan dengan mendatangi dan meminta pihak perusahaan mengusulkan nama-nama karyawan yang akan dinonaktifkan.
Terkait hal ini, Ketua AJI Manado Fransiskus Talokon menegaskan, bahwa apa yang menjadi perjuangan para karyawan PT Azravi akan terus dikawal, karena berkaitan dengan nasib para jurnalis.
“Semoga apa yang diperjuangkan teman-teman jurnalis, dan dengan bantuan dari pihak BPJS Ketenagakerjaan Manado semuanya bisa terealisasi. Agar supaya hak-hak pekerja jurnalis di PT Azravi Manado bisa didapatkan dan tidak ada yang tersandera karena masalah perusahaan dengan PT BPJS,” tegas Talokon.