Pers adalah bagian dari gerakan masyarakat sipil dan kelompok pembela HAM yang juga menjadi pilar demokrasi. Saat ini kontrol pemerintah terhadap pers seakan kembali ke masa otoritarian. Pers yang seharusnya menjadi ruang dialog sehat untuk mengusung sistem demokrasi yang berkualitas justru dikebiri melalui praktik pembatasan berlebihan terutama di ruang digital. Terbukti dengan posisi Indonesia yang kini berada di peringkat 113 dari 180 negara di Indeks Kebebasan Pers Dunia 2021. Secara tidak langsung hal itu turut menggerus demokrasi di Indonesia.
Semasa dua tahun lebih pandemi Covid-19 berlangsung, tindakan represif itu semakin terlihat. Pemerintah seringkali mengatasnamakan pembatasan terhadap kerja pers sebagai upaya melawan disinformasi dan hoax. Padahal yang sebenarnya dilakukan adalah upaya menyensor konten berita yang berlawanan dengan kepentingan pemerintah.
Jurnalis sebagai ujung tombak pers menjadi sasaran empuk tindakan represif ini. Pemerintah atau pihak lain yang berseberangan dengan konten yang diterbitkan, seringkali menggunakan Amandemen tahun 2016 atas Undang-Undang No 1 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Beleid itu memasukan klausul kebencian yang digunakan untuk menargetkan jurnalis. Selain ancaman pasal karet, terdapat serangan lain yang ditujukan pada jurnalis di ranah digital.
Data dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) pada 2021 menunjukkan bentuk serangan pada jurnalis beragam seperti peretasan situs media online, peretasan akun media sosial jurnalis, hingga membocorkan data jurnalis ke publik agar jurnalis tersebut mendapat tekanan yang lebih besar dari masyarakat.
Ancaman dan serangan seperti ini kemungkinan akan meningkat terutama menjelang tahun politik. Hal ini tentu akan membahayakan independensi jurnalis dan media. Bentuk kekerasan digital atau kekerasan apapun yang menargetkan jurnalis ketika menjalankan tugas melayani kepentingan publik akan mengancam kebebasan pers di Indonesia.
Untuk merespon hal ini, Kelas Belajar Zonautara.com yang didukung penuh Perhimpunan Pengembangan Media Nusantara (PPMN) bersama Yayasan TIFA dan Human Right Watch Group (HRWG) yang tergabung dalam konsorsium program Jurnalisme Aman (Safe Journalism) serta mendapat sokongan dari AJI Manado, bekerja untuk mencari solusi atas permasalahan ini. Konsorsium menemukan masalah jangka menengah dan jangka panjang dalam kebebasan pers di Indonesia.
Dalam kerja bersama ini, konsorsium mencoba untuk menjawab permasalahan jangka menengah dengan beberapa program kegiatan yang melibatkan jurnalis sebagai penerima manfaatnya. Salah satunya adalah kegiatan Pelatihan Dasar Keselamatan dan Keamanan Jurnalis Secara Holistik Bagi Jurnalis di Sulawesi Utara.
Waktu pelaksanaan dan lokasi kegiatan
Kegiatan pelatihan akan berlangsung secara luring pada:
Tanggal : 6 – 7 Agustus 2022
Lokasi : Kota Kotamobagu
Bagaimana cara menjadi peserta kegiatan ini?
Untuk dapat menjadi peserta, Anda dapat mengisi dan mengirimkan formulir lamaran dan yang ada dalam Form ini: https://bit.ly/Keamanan-Jurnalis-Kotamobagu
Batas waktu penerimaan formulir pada tanggal 25 Juli 2022.
Siapa yang dapat menjadi peserta?
Peserta pelatihan dasar keselamatan dan keamanan yang holistik ini adalah jurnalis yang bekerja di wilayah Sulawesi Utara.
Kandidat peserta setidaknya harus memenuhi syarat di bawah ini:
- Jurnalis aktif di Sulawesi Utara telah bekerja minimal selama 2 tahun terakhir, posisi sebagai reporter atau redaktur.
- Berintegrasi dan memiliki komitmen dalam isu kebebasan pers; tidak memiliki riwayat menjadi pelaku atau pelindung kasus kekerasan dan diskriminasi terhadap kelompok rentan, marginal, dan minoritas.
- Tidak terafiliasi dengan organisasi yang mendukung berbagai jenis kekerasan (termasuk kekerasan seksual) dan diskriminasi terhadap kelompok rentan, marginal dan minoritas.
- Belum pernah mendapatkan pelatihan dasar tentang keamanan dan keselamatan jurnalis.
- Bersedia mengikuti pelatihan luring secara penuh selama 2 hari di Kotamobagu.
Perlu informasi lebih lanjut?
Silakan kirim email ke [email protected] atau dengan subjek “Pelatihan Dasar Keamanan dan Keselamatan Holistik”.