ZONAUTARA.com – Kapolri Listyo Sigit Prabowo telah mengumumkan penetapan Tersangka Ferdy Sambo (mantan Kadiv Propam Polri), dalam kasus pembunuhan Brigadir Nopryansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, pada tanggal 9 Agustus 2022. Kasus ini menyeret banyak pihak yang terlibat baik secara pidana maupun kode etik, mulai dari level bharada hingga level perwira.
Sebelumnya, Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan menyampaikan bahwa ada persitiwa tembak menembak antara Bharada E dan Brigadir J di rumah dinas. Rekayasa kasus menjadi sempurna ketika barang bukti di lokasi TKP dibersihkan kemudian olah TKP dilakukan secara tidak profesional.
Pola-pola rekayasa kasus seperti ini bukan pertama kalinya terjadi dan pada umumnya pola rekayasa kasus seperti ini dilatarbelakangi adanya serangkaian tindakan kekerasan, penyiksaan hingga pembunuhan diluar proses hukum (extra judicial killing).
Meskipun Indonesia telah memiliki UU No. 5 Tahun 1998 tentang Pengesahan Konvensi Anti Penyiksaan, namun UU ini belum menjadi rujukan atas terjadinya tindakan penyiksaan. Sudah 24 tahun berlakunya UU ini namun peristiwa penyiksaan terus berulang dan belum ada mekanisme pencegahan yang efektif.
Faktanya, LBH-YLBHI di 17 wilayah selama tiga tahun terakhir (2019-2021) mencatat sebanyak 102 kasus kekerasan dan penyiksaan dengan jumlah korban mencapai 1.088 korban. Sebagian besar kasus-kasus tersebut ditangani langsung oleh LBH-YLBHI.
Dari kasus-kasus tersebut, terungkap bahwa penyiksaan dilakukan oleh anggota kepolisian pada saat proses BAP, penyelidikan dan penyidikan, dalam tahanan, dan sebagian diantaranya menjadi korban salah tangkap, bahkan berujung pada kematian atau pembunuhan di luar proses hukum (extra judicial killing), serta sebagian lainnya diduga menjadi korban penjebakan kasus kepemilikan narkotik.
Di sisi lain, pejabat atasan kerap membenarkan perilaku tersebut dengan berlindung pada kewenangan diskresi untuk bertindak demi kepentingan umum berdasarkan penilaian sendiri. Maka terjadi pengkondisian untuk mengaburkan fakta-fakta akan suatu peristiwa. Sementara itu, “arogansi institusi” dan “solidaritas angkatan“ di tubuh Polri, dimana sesama anggota Polri terdapat kecenderungan untuk saling menutup-nutupi kesalahan bahkan melindungi sehingga sangat sedikit kasus-kasus kekerasan aparat kepolisian yang dapat dituntaskan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Serangkaian kasus-kasus penyiksaan hingga pembunuhan diluar hukum yang dilakukan oleh anggota Kepolisian membuktikan bahwa Polri belum sungguh-sungguh melakukan reformasi kepolisian. Polri belum mampu menghilangkan kultur kekerasan internal Polri serta lemahnya fungsi pengawasan terhadap anggota Polri. Apalagi pelaku dalam kasus pembunuhan Brigadir J justru dilakukan oleh Kadiv Propam yang seharusnya menjalankan fungsi pengawasan kode etik Polri.
Satu lagi yang belum hilang dalam ingatan kita, kasus Novel Baswedan yang dituduh melakukan pembunuhan pada tahun 2012 setelah dia memimpin penyidikan terhadap Irjen Pol Djoko Susilo, kemudian naik kembali perkaranya pada 2015 setelah KPK menetapkan tersangka terhadap Budi Gunawan calon Kapolri.
Dalam kasus Novel, Ombudsman berdasarkan rekomendasinya Nomor: Rek-009/ORI/0425.2015/XII/2015 tertanggal 17 Desember 2015 tentang Maladministrasi dalam penanganan Laporan Polisi No. Pol : LP-A/1265/X/2012/Dit Reskrimum tanggal 1 Oktober 2012, menyatakan bahwa telah terjadi manipulasi dan rekayasa dalam Laporan Polisi; rekayasa dan manipulasi Surat Keputusan Penghukuman Disiplin Nmo Pol SKPD/30/XI/2004/P3D tertanggal 26 November 200; rekayasa dan manipulasi Berita Acara Pengambilan Barang Bukti Proyektil/Anak Peluru; serta rekayasa dan manipulasi Berita Acara Laboratoris Kriminalistik.
Di sisi lain, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sudah tidak lagi efektif untuk melindungi hak-hak warga negara dalam proses penegakkan hukum.
Berdasarkan hal-hal di atas, maka YLBHI mendesak:
- Polri untuk mengusut kasus pembunuhan Brigadir J secara tuntas, profesional, transparan dan akuntabel;
- Polri untuk merujuk UU No. 5/1998 dalam menangani kasus ini;
- Keseriusan Polri dalam menjalankan reformasi kepolisian, termasuk reformasi pengawasan internal;
- Pemerintah dan DPR RI untuk segera mempercepat proses revisi KUHAP dalam rangka menjalankan reformasi mendasar peradilan dan pengawasan external kepolisian yang efektif;
- Mendorong Pemerintah dan DPR untuk segera membuat mekanisme yang efektif untuk mencegah berulangnya peristiwa penyiksaan.