ZONAUTARA.com – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) meluncurkan Indeks Keselamatan Jurnalis (IKJ) 2022 pada Rabu (19/10/22). Indeks ini dihitung berdasarkan survei yang dilakukan terhadap 520 jurnalis selang waktu 16 Juni hingga 15 Juli 2022 di seluruh Indonesia.
Secara rinci survei menyasar 120 jurnalis di Jakarta dan 402 jurnalis di luar Jakarta. Survei ini juga dilengkapi dengan focus group discussion (FGD) dengan peserta para editor dan jurnalis dari luar Jakarta (26 Juli 2022), serta FGD dengan peserta editor dan jurnalis di Jakarta (4 Agustus 2022) untuk lebih mempertajam hasil temuan di lapangan.
Penyusunan riset IKJ 2022 ini bertujuan untuk mendapatkan gambaran detail kondisi yang dialami dan dihadapi jurnalis di tanah air. IKJ 2022 juga diharapkan dapat menjadi masukan bagi perusahaan media dan pemangku kepentingan terkait sehingga dapat menjadi panduan dalam melakukan perbaikan situasi keamanan bagi jurnalis.
Hasil riset menunjukkan, secara umum pengetahuan jurnalis mengenai risiko keamanan fisik, digital, psikologis, maupun kekerasan seksual sangat baik. Kendati, ketaatan jurnalis terhadap protokol cukup bervariasi. Misalnya mayoritas jurnalis tahu pentingnya menggunakan jasa layanan surel terenkripsi untuk melindungi data dari serangan digital. Namun hanya 43% jurnalis di Jakarta dan 51% jurnalis di luar Jakarta yang menerapkannya.
Riset ini juga menemukan mayoritas jurnalis memahami dengan baik aspek-aspek kekerasan seksual kecuali pada beberapa indikator. Ketika ditanya bentuk tindakan yang masuk kategori kekerasan seksual, terdapat 29% jurnalis laki-laki di luar Jakarta yang tidak menyebutnya sebagai kekerasan seksual. Begitu pula dengan “memperlihatkan organ vital tanpa persetujuan”, 25% jurnalis laki-laki di luar Jakarta tidak menyebutnya sebagai bentuk kekerasan.
Berbanding terbalik dengan pengetahuan jurnalis mengenai protokol keamanan, dukungan keamanan dari tempat kerja mendapat indeks rendah. Beberapa indikatornya adalah minim pelatihan keamanan yang diberikan oleh perusahaan media dan minimnya protokol keamanan khusus bagi jurnalis perempuan (untuk melindungi perempuan dari ancaman kekerasan seksual).
Dalam sesi FGD, jurnalis menyebutkan kebanyakan pelatihan justru mereka dapatkan dari organisasi profesi dari pada perusahaan media tempat mereka bekerja.
Walaupun tidak memberikan perlindungan keamanan yang bagus kepada jurnalisnya, ada beberapa indikator dari media yang diberi nilai indeks cukup tinggi. Dua di antaranya adalah memberikan ruang sehingga jurnalis memiliki “hak menolak bila ditugaskan ke wilayah berisiko” dan “monitoring keselamatan jurnalis di lapangan”.
“Kekerasan terhadap jurnalis tidak dapat dibenarkan dengan alasan apapun. Namun, terkadang kurangnya pengetahuan jurnalis dalam melihat risiko keamanan dan minimnya perlindungan perusahaan media membuat dampak kekerasan semakin berat bagi korban,” ujar Ketua Umum AJI Indonesia, Sasmito.
AJI Indonesia mengucapkan terima kasih atas dukungan USAID dan Internews sehingga riset Indeks Keselamatan Jurnalis 2022 ini dapat terlaksana.