ZONAUTARA.com – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Manado mengecam tindakan polisi yang bertugas di Polres Tomohon, yang melakukan penjemputan terhadap Julius Laatung, wartawan media cetak Manado Pos di rumahnya, Sabtu 29 Oktober 2022.
Polisi menjemput Julius setelah ia menulis berita terkait maraknya judi toto telap (togel) di wilayah hukum Polres Tomohon. Julius dijemput di hadapan istri dan anaknya.
AJI Manado menilai aksi polisi yang bertugas di Polres Tomohon tersebut mencoreng memorandum of understanding (MoU) antara Dewan Pers dan Polri yang memiliki lingkup terkait perlindungan kemerdekaan pers.
“Segala tindakan yang mengancam kebebasan pers harus dikecam,” kata Ketua AJI Manado, Fransiskus Marcelino Talokon, Minggu, 30 Oktober 2022.
Menurut Fransiskus, aksi polisi yang menjemput wartawan dengan dalil apapun jika berkaitan dengan berita adalah hal yang tidak bisa dibenarkan.
Apalagi menurut Fransiskus, alih-alih menggunakan hak jawab terkait dengan berita itu, pihak Polres Tomohon malah langsung memanggil paksa wartawan yang menulis berita.
“Kalau karena berita atau karya jurnalistik maka yang dipanggil adalah pemimpin redaksi bukan reporternya. Kalau berita itu merugikan polisi, ya gunakan hak jawab sesuai Undang-undang Pers,” kata Fransiskus.
“Jika polisi memanggil wartawan karena yang bersangkutan terlibat judi atau pidana, maka itu di luar Undang-undang Pers,” ujarnya lagi.
Fransiskus menjelaskan bahwa dalam kerja jurnalistik, wartawan dilindungi oleh Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Jika ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan terhadap pemberitaan sebuah media, bisa mengajukan hak jawab atau hak koreksi langsung ke redaksi media yang bersangkutan.
“Pengaduan juga bisa diajukan ke Dewan Pers, di mana panduannya bisa dilihat melalui tautan: https://dewanpers.or.id/datapengaduan/prosedur,” jelas Fransiskus kembali.