Upah minimum provinsi (UMP) 2023 telah ditetapkan oleh pemerintah sebagai rujukan penetapan upah bagi sektor swasta pada tahun depan.
Adapun kenaikan rata-rata UMP 2023 yang sudah ditetapkan sebesar 7,5 persen. Kenaikan upah tersebut sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 tahun 2022 tentang Penetapan UMP 2023.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menilai penghitungan UMP 2023 berhasil menghadirkan jalan tengah bagi pengusaha dan pekerja/buruh.
“Perlu kami ingatkan lagi bahwa upah minimum yang telah ditetapkan hanya berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja satu tahun ke bawah. Dan upah minimum tersebut akan berlaku efektif mulai 1 Januari 2023,” ujar Ida dalam keterangan resmi.
UMP 2023
Adapun UMP 2023 di 34 provinsi dapat dilihat pada visualisasi di bawah ini: