Menjelang Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Mandolang mulai menjalankan sosialisasi persiapan perekrutan calon Anggota Pengawas Pemilu Kelurahan dan Desa (PKD).
Tahapan pembentukan PKD pada Pemilu 2024 sudah dimulai sejak 9 Januari sampai 11 Februari 2023. Ketua Panwaslu Kecamatan Mandolang, Stanley Runtulalo mengatakan, para pendaftar bisa mendaftarkan dengan membawa berkas-berkas ke Kantor Sekretariat Panwaslu Mandolang di Desa Tateli mulai tanggal 14-19 Januari 2023.
“Nantinya PKD yang terpilih akan bertugas untuk melakukan pengawasan pada setiap tahapan Pemilu 2024 di tingkat kelurahan dan desa,” ungkap Stanley.
Berikut Persyaratan calon anggota Panwaslu Kelurahan/Desa adalah:
- Warga Negara Indonesia;
- Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun;
- Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhineka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
- Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
- Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelengraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu;
- Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat;
- Berdomisili di Kecamatan setempat yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik;
- Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
- Tidak pernah menjadi anggota partai politik sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir;
- Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di Pemerintahan, dan/atau di Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah pada saat mendaftar sebagai calon;
- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
- Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
- Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di Pemerintahan, dan/atau Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih;
- Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu; dan
- Mendapatkan izin dari atasan langsung untuk mengikuti seleksi dan bekerja penuh waktu apabila terpilih bagi yang menjalani profesi lain.
Para pendaftar mengajukan surat lamaran yang ditujukan kepada Panwaslu Kecamatan Mandolang, dengan melampirkan:
- Fotokopi KTP;
- Pas foto warna terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 3 (tiga) lembar latar belakang merah;
- Fotokopi ijazah Pendidikan terakhir yang disahkan/dilegalisir oleh pejabat yang berwenang atau menyerahkan fotokopi ijazah terakhir dengan menunjukan ijazah asli;
- Daftar riwayat hidup;
- Surat keterangan sehat dari Rumah Sakit Pemerintah, termasuk Puskesmas disampaikan pada saat pendaftaran;
- Surat izin dari atasan langsung untuk mengikuti seleksi dan bekerja penuh waktu apabila terpilih;
- Surat pernyataan:
- a . Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
- b. Tidak pernah menjadi anggota partai politik sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir;
- c. Tidak akan menjadi anggota partai politik selama menjabat sebagai Panwaslu Kelurahan/Desa;
- d. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (tahun) atau lebih;
- e. Bersedia bekerja penuh waktu;
- f. Bersedia untuk tidak menduduki jabatan politik, jabatan di Pemerintahan dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih;
- g. Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu;
- h. Bebas dari penyalahgunaan narkotika; dan
- i. Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat dari Penyelenggaran pemilu/Pemilihan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Bawaslu, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau KPU Kabupaten/Kota.
- Pelamar melampirkan keterangan atau bukti lain yang mendukung kompetensi pelamar sebagai dasar penilaian dalam seleksi administrasi;
- Formulir berkas administrasi calon anggota Panwaslu Kelurahan/Desa dan keterangan lebih lanjut dapat diperoleh dari Sekretariat Panwaslu Kecamatan atau laman Bawaslu Kabupaten Minahasa atau Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara, media sosial atau Sekretariat Bawaslu Minahasa;
- Dokumen pendaftaran disampaikan secara langsung ke Sekretariat Panwaslu Kecamatan Mandolang, yang beralamat di Jl. Tateli-Koha, Jaga 3 Desa Tateli.