ZONAUTARA.com — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolmong Selatan (Bolsel), menggelar Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat I atas Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dan Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbub) tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2022 dan Ranperda pajak dan retribusi daerah.
Paripurna tersebut diawali dengan pembacaan surat masuk yang telah disampaikan ke lembaga dewan dan dibacakan oleh Sekretaris DPRD Bolsel.
Paripurna ini dilaksanakan di ruang sidang DPRD Bolsel dipimpin oleh ketua DPRD Arifin Olii didampingi Wakil ketua Salman Mokoagow, dan dihadiri Bupati Bolsel Hi. Iskandar Kamaru, dan diikuti Anggota DPRD Bolsel beserta seluruh pimpinan OPD dan ASN.
Menurut Ketua DPRD Bolsel, Paripurna tersebut dihadiri sebanyak 14 anggota. Maka, sesuai dengan Peraturan DPRD Kabupaten Bolsel Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tata Tertib DPRD Kabupaten Bolsel pasal 77 ayat (1), paripurna tersebut telah kuorum.
“Ada dua agenda pelaksanaan rapat paripurna hari ini, yang pertama adalah agenda pelaksanaan pembicaraan tingkat I atas penyampaian ranperda dan ranperbup tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2022 dan yang kedua adalah pembicaraan tingkat I atas ranperda tentang pajak dan retribusi daerah,” kata Bendahara DPC PDI Perjuangan Bolsel itu, Rabu (7/06/2023).
Paripurna ini juga dilanjutkan dengan penyerahan Dokumen Ranperda dan Ranperbub Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022 oleh Kepala Daerah Kabupaten Bolsel kepada DPRD.
“Hal ini berdasarkan ketentuan pasal 320 ayat (1) undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja, dimana kepala daerah mengajukan rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,” pungkas Ketua DPRD Bolsel. (Advetorial)