ZONAUTARA.com — Aliansi mahasiswa melakukan demo menolak aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) yang marak terjadi di wilayah Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel). Demo tersebut digelar di Kantor Bupati Bolsel, belum lama ini.
Menanggapi penolakan terhadap aktivitas PETI tersebut, Bupati H. Iskandar Kamaru melalui juru bicaranya Andrika Hasan, menanggapi positif.
Aksi tersebut menurut Andrika, diapresiasi oleh Bupati Bolsel Hi. Iskandar Kamaru, karena menurut merupakan dinamika di alam demokrasi.
“Pak Bupati Iskandar tidak anti kritik, tidak anti aksi demo. Selama masih sesuai koridor yang ada maka silahkan menyampaikan pendapat di muka umum karena itu sudah diatur dalam undang-undang,” jelas Andrika, Selasa (18/07/2023).
“Akan tetapi, Pak Bupati mengingatkan dalam menyuarakan pendapat di muka umum harus tetap beretika, menjunjung nilai-nilai dan adab-adab kesopanan,” ujar mantan aktivis ini.
Andrika juga menyampaikan permohonan maaf dari Bupati Iskandar dan Wabup Deddy Abdul Hamid karena tidak sempat menerima langsung aksi tersebut. Sebab, di saat bersamaan sedang memimpin jajaran Pemkab Bolsel melakukan ziarah ke makam tokoh-tokoh pemekaran dalam rangka HUT daerah, di mana kegiatan tersebut sudah diagendakan sebelumnya.
Sementara, soal PETI di Bolsel, Andrika mengatakan jauh hari sebelumnya Bupati Iskandar dan Wabup Deddy telah menerima laporan dari tokoh-tokoh masyarakat.
“Tapi ini bukan berarti Pemkab Bolsel melakukan pembiaran terhadap PETI. Pemkab melalui Dinas Lingkungan Hidup selalu melakukan koordinasi dengan Dinas ESDM Provinsi untuk menertibkan PETI. Bahkan, DLH Bolsel sudah beberapa kali melayangkan surat dan turun lapangan di beberapa lokasi PETI tersebut,” katanya.
Selain itu kata Andrika, bahwa pihak legislatif pun tidak tinggal diam setelah masuk laporan dari masyarakat.
“DPRD Bolsel yang dikomandoi Ketua DPRD Ir. Ariffin Olii bersama pemerintah kecamatan turun melakukan sidak di lokasi PETI beberapa minggu lalu. Ini juga telah ditindaklanjuti oleh pihak Pemprov lewat Dinas Kehutanan Provinsi,” jelasnya.
Lebih lanjut Andrika menjelaskan, PETI ada beberapa kriteria yakni kegiatan tambang tanpa ijin, penambangan di luar koordinat yang diizinkan, penambangan berizin eksplorasi tapi melakukan kegiatan produksi dan penambangan sudah habis masa berlakunya (izin operasional habis).
Andrika juga menegaskan, bahwa Pemkab Bolsel sampai hari ini terus konsisten bersama Forkopimda untuk berkoordinasi dalam menciptakan keamanan di daerah ini. Serta terus konsisten menjaga kelestarian alam dan lingkungan hidup dengan mengeluarkan kebijakan-kebijakan pendukung.
“Ini bisa dibuktikan dengan diterbitkannya kebijakan-kebijakan terkait penanggulangan ekosistem alam yang ada di Bolsel. Contohnya, Perbup Nomor 289 Tahun 2019 tentang Pembentukan Forum Kolaborasi Pengelolaan Kawasan Ekosistem Esensial Koridor Hidupan Liar Tanjung Binarean,” ujarnya.
“Ada juga Perda nomor 2 tahun 2021 tentang Penataan Kawasan Pengungsian Satwa. Dimana Perda ini gencar disosialisasikan sebagai bentuk komitmen Pemda terhadap kelestarian alam dan lingkungan,” kuncinya.