ZONAUTARA.com – Sebanyak 23 ekor burung Nuri Talaud (Eos histrio) berhasil diselamatkan dari upaya penyelundupan melalui kapal laut. Burung endemik yang dilindungi tersebut diangkut dari Pelabuhan Melonguane di Talaud ke Pelabuhan Manado pada Kamis (17/8/2023).
Sebelumnya Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sulawesi Utara mengembangkan informasi yang menyebut bahwa ada pengiriman burung nuri. Bekerjasama dengan sejumlah pihak, tim BKSDA Sulut yang dipimpin oleh Kepala Seksi Konservasi Wilayah (SKW) I Bitung, Yaqub Ambagau melakukan tindak lanjut dengan menggelar patroli di Pelabuhan Manado.
Didukung oleh Pusat Penyelamatan Satwa (PPS) Tasikoki, patroli digelar sejak Kamis tengah malam, menanti kapal laut yang diduga mengangkut sejumlah nuri yang tidak dilengkapi dengan dokumen yang sah.
Setelah menunggu beberapa jam, KM Barcelona V.A yang melayari rute Melonguane – Manado pada hari itu merapat sekitar pukul 7 pada Jumat (18/8). Pencegahan dilakukan begitu kapal sandar di dermaga. Tim BKSDA Sulut dibantu oleh tim Karantina Pertanian Pelabuhan Laut Manado dan PPS Tasikoki menyisir ruang-ruang yang ada di KM Barcelona V.A.
Bertepatan dengan patroli tersebut, tim dari Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lantamal) VIII Manado juga melakukan patroli pencegahan penyelundapan barang ilegal yang kerap terjadi dari wilayah perbatasan di Nusa Utara ke Manado.
Dari hasil penyisiran, dua dus berisi burung Nuri Talaud berhasil diamankan. Di dalam dus tersebut terdapat 23 Nuri Talud yang nyaris mati. Satu dus berisi 10 ekor dan satu dus lagi berisi 13 ekor. Pelaku menyiksa burung tersebut dengan memasukkan ke dalam botol air mineral. Tujuannya agar selama dalam perjalanan pengiriman yang menempuh waktu hingga 12 jam tersebut, burung tidak bisa bergerak sama sekali.
Nahkoda kapal serta sejumlah petugas kapal dimintai keterangan terkait keberadaan dua dus berisi Nuri Talaud tersebut. Namun semua petugas kapal mengaku tidak mengetahui secara persis bagaimana burung-burung itu berada di atas kapal. Pengiriman barang melalui kapal laut di sejumlah rute perairan Nusa Utara – Manado memang longgar. Acapkali pengelola kapal tidak mengetahui persis barang apa saja yang dibawa oleh penumpang.
Setelah mendapat penanganan di Unit Pelayanan Karantina Pertanian Wilayah Kerja Manado yang berada di kompleks Pelabuhan Manado, dan melakukan kooordinasi dengan Lantamal VIII Manado, 23 ekor Nuri Talaud tersebut kemudian diserahkan ke PPS Tasikoki untuk menjalani rehabilitasi sebelum dilepasliarkan kembali.
“Kejadian ini membuktikan bahwa upaya penyelundupan satwa liar yang dilindungi masih terus terjadi. Koordinasi dan kerjasama semua pihak sangat membantu pencegahan kejadian serupa di masa depan,” ujar Kepala SKW I Bitung BKSDA Sulut, Yakub Ambagau.
Yakub meminta masyarakat menghentikan aktivitas penangkapan dan perniagaan satwa liar dilindungi.
“Kami juga mengimbau agar tidak melukai, membunuh, menyimpan, memiliki dan memelihara satwa liar dilindungi. Mari jaga dan lestarikan satwa liar milik negara,” ujar Yakub.
Sementara itu Wakil Komandan Lantamal VIII Manado, Kolonel Marinir Mikaryo Widodo M.Han menjelaskan bahwa pihaknya saat ini telah membentuk Satgas Gakumla untuk menindak upaya penyelundupan melalui laut.
“Jika kami temui satwa liar dilindungi setelah melakukan prosedur dan membuat berita acara, satwanya akan diserahkan ke BKSDA untuk penanganan selanjutnya,” ujar Mikaryo di Mako Lantamal VIII Manado.
Meski tidak berhasil menangkap pelaku, namun Mikaryo berterima kasih atas koordinasi dan kerjasama dari berbagai pihak dalam upaya menggagalkan penyelundupan kali ini.
Manager PPS Tasikoki Billy Lolowang menjelaskan bahwa ke 23 ekor Nuri Taluad itu akan menjalani sejumlah pemeriksaan oleh dokter hewan di klinik yang dimiliki oleh PPS Tasikoki.
“Semoga burung-burung ini bisa direhabilitasi dan pada saatnya dapat dilepasliarkan kembali ke habitatnya,” kata Billy.
Nuri Talaud
Nuri talaud (Eos histrio) atau Red-and-Blue Lory adalah jenis dilindungi sebagaimana yang diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999. Burung dengan warna yang khas ini juga masuk dalam kategori Appendiks I CITES, yang artinya dalam perdagangan internasional dilarang untuk diperdagangkan.
Laporan beberapa riset menyebut, populasi Nuri Talaud dengan nama lokal Sampiri ini di alam terus menurun dengan laju penurunan diperkirakan 6 hingga 8 persen (Monitoring Populasi Nuri Talaud di Pulau Karakelang yang dilakukan oleh Mamengko dan Mole, 2006). Penurunan populasi salah satunya disebabkan oleh perburuan, karena Nuri Talaud banyak disukai masyarakat pehobi burung karena warna bulunya yang menarik dan tingkahnya yang unik.
Populasi burung Nuri Talaud tersebar luas di dua kabupaten di Nusa Utara. Jenis Nuri Talaud E.h. histrio umumnya tersebar di daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe di bagian Utara Sulawesi dan penyebaran E.h. talautensis terdapat di Kabupaten Kepulauan Talaud. Terdapat juga subspesies satunya lagi, E.h. challengeri, di Kabupaten Kepulauan Talaud, tepatnya di wilayah Nanusa.
Nuri Talaud juga kerap diselundupkan ke Filipina, negara yang berdekatan dengan Talaud. Pada 2013, Polres Talaud pernah menggagalkan sebanyak 111 ekor Nuri Talaud yang hendak dibawa ke Filipina. Pelakunya adalah warga Filipina.