ZONAUTARA.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Siau Taulandang Biaro (Sitaro) mengumumkan Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPRD Kab. Kepl. Sitaro dalam Pemilu 2024.
Pengumuman DCS tersebut untuk memenuhi ketentuan Pasal 70 Peraturan KPU Nomor 10 tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat daerah Provinsi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.
Dalam DCS Anggota DPRD Kab. Kepl. Sitaro tersebut, termuat 159 nama calon sementara dari 11 partai politik peserta Pemilu 2024 yang mendaftar di KPU Sitaro. Dari 159 nama calon sementara tersebut, ada 61 nama merupakan calon sementara perempuan.
Setelah pengumuman DCS ini, KPU Sitaro membuka kesempatan kepada masyarakat untuk menyampaikan masukan dan tanggapan terhadap calon sementara yang ada di dalam DCS yang telah ditetapkan.
Penyampaian tanggapan masyarakat secara tertulis itu dibuka sejak tanggal 19 Agustus 2023 hingga 28 Agustus 2023, melalui:
- Website Info Pemilu yang dapat diakses pada laman: https://infopemilu.kpu.go.id
- Kantor KPU Sitaro yang beralamat di Kelurahan Ondong, Kecamatan Siau Barat
- Email: [email protected]
Berikut dokumen pengumuman KPU Sitaro Nomor 323/PL.01.4-Pu/7109/2/2023 tentang Daftar calon Sementara Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.
(Advetorial)