Oleh: Vincentius Arca Testamenti, Universitas Gadjah Mada
Kasus penyebaran penyakit antraks (anthrax) pada hewan dan manusia di Kabupaten Gunung Kidul, Yogyakarta, pada Mei – Juli 2023 menyebabkan korban jiwa. Sejumlah sapi dan kambing mati mendadak. Lebih dari 90 orang terpapar bakteri antraks tapi tanpa gejala.
Kasus ini sempat ramai diperbincangkan karena belakangan diketahui beberapa orang warga menggali kembali hewan ternak mati akibat antraks yang telah dikubur oleh Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Gunung Kidul. Dari beberapa warga yang terdampak, tiga di antaranya meninggal setelah mereka memotong hewan mati, membagikan daging, dan mengonsumsi olahannya.
Selain menemukan kasus antraks pada manusia dan hewan, penyelidikan epidemiologi juga menemukan spora dari bakteri antraks di lingkungan pemotongan hewan.
Selama pemotongan hewan di luar rumah potong hewan (RPH) masih marak, seperti kasus di Gunung Kidul, maka ancaman antraks akan terus mengintai di daerah endemik. Sebuah riset menunjukkan pentingnya rumah potong hewan untuk surveilans penyakit zoonotik dan kesehatan masyarakat, salah satunya untuk mencegah dan mengendalikan antraks.
Penyebaran antraks
Antraks adalah salah satu dari zoonosis, alias penyakit yang dapat ditularkan dari hewan ke manusia dan sebaliknya. Penyakit ini disebabkan oleh infeksi bakteri Bacillus anthracis yang menyerang hewan ternak.
Bakteri penyebab antraks dapat menginfeksi manusia melalui luka terbuka yang terkontaminasi (baik oleh spora di permukaan tanah maupun bakteri dari hewan terinfeksi yang disembelih), konsumsi pangan dan air yang tercemar oleh spora antraks, atau menghirup udara yang terkontaminasi sporanya.
Spora antraks memiliki daya tahan yang sangat tinggi di lingkungan dan dapat bertahan di permukaan tanah hingga puluhan tahun.
Oleh karena itu, hewan terinfeksi antraks tidak boleh disembelih karena bakteri yang ada di tubuh hewan terinfeksi akan mencemari lingkungan hingga puluhan tahun ke depan.
Regulasi ada tapi fasilitas pemotongan hewan kurang
Regulasi dan praktik penyembelihan hewan ternak yang tepat sebenarnya dapat mencegah penularan penyakit zoonotik ke hewan ternak ke manusia.
Pengawasan keamanan pangan hewani perlu dimulai dari pemeriksaan kesehatan hewan oleh dokter sebelum penyembelihan (antemortem), penyembelihan oleh juru sembelih terlatih, serta pemeriksaan kondisi karkas (daging bertulang) dan jeroan setelah penyembelihan (postmortem).
Di Indonesia sebenarnya ada beberapa regulasi dan panduan penyembelihan hewan untuk menyediakan pangan hewani yang aman, sehat, utuh, dan halal (ASUH).
Peraturan Pemerintah Nomor 95 Tahun 2012 menyatakan pemotongan hewan potong yang dagingnya diedarkan harus dilakukan di rumah potong hewan (RPH) yang memenuhi persyaratan teknis dan menerapkan cara-cara yang baik. Namun, ada pengecualian dalam rangka upacara keagamaan, upacara adat, dan pemotongan darurat.
Cara-cara baik yang harus dilakukan di RPH meliputi pemeriksaan kesehatan hewan sebelum dipotong, pengurangan penderitaan hewan, penjaminan penyembelihan yang halal, dan pemeriksaan kesehatan jeroan dan karkas setelah dipotong.
Kementerian Tenaga Kerja telah menetapkan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Nomor 147 Tahun 2022 yang memuat kompetensi yang harus dimiliki oleh seorang juru sembelih halal (juleha).
Negara juga menetapkan Standar Nasional Indonesia (SNI) 01-6159-1999 tentang rumah potong hewan, membuat sertifikasi halal, dan sistem nomor kontrol veteriner (NKV) bagi rumah potong hewan.
Banyak rumah potong juga menerapkan prinsip analisis bahaya dan titik kendali kritis atau hazard analysis and critical control points (HACCP) dan sistem manajemen mutu internasional. Hal-hal tersebut adalah upaya menjamin keamanan dan kualitas pangan hewani di masyarakat.
Pengawasan keamanan pangan asal hewan menjadi lebih rumit ketika penyembelihan hewan dilakukan di luar RPH pada hari besar keagamaan seperti Hari Raya Iduladha dan praktik peternakan rakyat yang dilakukan di halaman rumah.
Sebenarnya, pemerintah telah mengeluarkan imbauan agar masyarakat memanfaatkan RPH sebagai lokasi kurban saat Iduladha. Namun, saat ini terdapat keterbatasan jumlah, kapasitas, dan akses terhadap RPH di berbagai daerah.
Sehingga, ketentuan mengenai keharusan sembelih di RPH dikecualikan bagi kepentingan hari besar keagamaan, upacara adat, dan pemotongan darurat.
Saat Hari Raya Kurban, Kementerian Pertanian dan Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan kerap menurunkan tim gabungan untuk pemeriksaan antemortem (sebelum hewan disembelih), pengawasan proses penyembelihan, dan pemeriksaan postmortem (setelah hewan disembelih).
Tim gabungan tersebut biasanya terdiri atas dokter hewan dinas, tim dosen dan mahasiswa perguruan tinggi, organisasi profesi dokter hewan dan didukung oleh Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) setempat. Hal-hal tersebut dilakukan sebagai mitigasi risiko penyembelihan di luar RPH pada hari besar keagamaan.
Penyembelihan yang berisiko
Praktik penyembelihan yang masih berisiko besar adalah penyembelihan mandiri yang dilakukan oleh peternak di halaman rumah, seperti yang terjadi di Gunung Kidul, DIY. Praktik ini biasanya dilakukan tanpa pengawasan keamanan dan mutu pangan asal hewan.
Selain menyebabkan dampak kesehatan pada manusia seperti pada kasus antraks, ketiadaan praktik manajemen kesehatan hewan juga dapat mempermudah penyebaran penyakit dari hewan ke hewan lain pada saat wabah.
Wabah penyakit hewan memiliki konsekuensi ekonomi yang besar bagi pemasok lokal dan bahkan peternak besar. Dampak ini dirasakan saat wabah penyakit mulut dan kuku pada berbagai jenis hewan ternak yang mewabah sejak Mei 2022 dan meluas hingga ke 27 provinsi di Indonesia.
Tambah pusat pemotongan hewan dan edukasi publik
Untuk mengatasi risiko kesehatan dan ekonomi, pemerintah pusat dan daerah perlu meningkatkan jumlah, cakupan, dan kapasitas RPH di berbagai daerah. Peternak kecil perlu diarahkan untuk menggunakan jasa penyembelihan di RPH.
Dengan demikian, keamanan pangan asal hewan akan terjaga, karena RPH telah menerapkan berbagai standar keamanan, kehalalan, dan mutu.
Selain peningkatan dari sisi fasilitas dan infrastruktur, pemerintah perlu mensosialisasikan kepada peternak kecil mengenai manfaat penyembelihan di RPH. Hal ini dapat dilakukan melalui kegiatan koperasi ternak, edukasi oleh dokter hewan Dinas, ceramah atau diskusi keagamaan, dan kegiatan pengabdian masyarakat oleh perguruan tinggi.
Momen Iduladha juga perlu dimanfaatkan sebagai momen edukasi. Karena pada momen tersebut ada banyak peternak kecil yang menyembelih hewan ternaknya.
Kita perlu menumbuhkan keyakinan yang benar bahwa penyembelihan hewan di RPH akan bermanfaat tidak hanya untuk mencegah dan mengendalikan antraks, tapi juga untuk mengawasi berbagai penyakit zoonotik dan menjaga kesehatan masyarakat.
Vincentius Arca Testamenti, Peneliti di Pusat Kedokteran Tropis Fakultas Kedokteran, Kesehatan Masyarakat dan Keperawatan, Universitas Gadjah Mada
Artikel ini terbit pertama kali di The Conversation. Baca artikel sumber.