ZONAUTARA.COM — Sumber daya air tidak bisa lepas dari kehidupan makhluk hidup sehingga membuat konservasi sumber daya air penting dilakukan. Hal ini disampaikan oleh Ahli Madya Teknik Pengairan, Frangky Makasaehe dari UPT Balai Sungai Sulawesi I, saat menjadi narasumber dalam Talkshow Pelestarian Sungai dan Pantai pada KEMAFEST-2.0, Jumat (29/9/2023).
Menurut Frangky, secara umum permasalahan sumber daya air ada tiga yaitu, too much, too little, and too dirty (terlalu banyak, terlalu sedikit dan terlalu kotor). Sedangkan sumber daya air mencakup pada dua hal yaitu sungai dan pantai.
“Kalau terlalu banyak jadinya banjir, kalau sedikit tentu kekeringan dan yang paling bahaya itu adalah ketika kotor, entah itu karena limbah atau sampah logistik, popok misalnya,” kata Fanky.
Dari data BNPB terungkap bahwa sejak tahun 1801 hingga 2023, bencana alam yang paling banyak terjadi di Indonesia adalah banjir, yang penyebabnya karena persoalan air.
“Bisa dibayangkan dampaknya seperti apa. Jika kita melihat keberlanjutan air, yang telah kita petakan misalnya untuk pencemaran ada limbah dan sampah. Entah karena kurangnya kesadaran membuang sampah pada tempatnya atau bisa jadi juga dikarenakan kurangnya fasilitas tempat sampah.
Menurut Undang-Undang No. 7/2004 tentang Sumberdaya Air, pengelolaan sumber daya air adalah upaya merencanakan, melaksanakan, memantau, dan mengevaluasi penyelenggaraan konservasi sumber daya air, pendayagunaan sumber daya air, dan pengendalian daya rusak air.
Tak hanya itu, UU Nomor 17 tahun 2019 tentang sumber daya air juga merangkum lima pilar penting penanganan sumber daya air yakni konservasi, pendayagunaan, partisipasi masyarakat, sistem informasi, pengendalian daya rusak dan terpadu.
Konservasi sumber daya air meliputi upaya memelihara keberadaan serta keberlanjutan keadaan, sifat, dan fungsi sumber daya air agar senantiasa tersedia dalam kuantitas dan kualitas yang memadai untuk memenuhi kebutuhan makhluk hidup, baik pada waktu sekarang maupun yang akan datang.
Pendayagunaan sumberdaya air meliputi upaya penatagunaan, penyediaan, penggunaan, pengembangan, dan pengusahaan sumber daya air secara optimal agar berhasil guna dan berdaya guna.
Pengendalian daya rusak air meliputi upaya untuk mencegah, menanggulangi, dan memulihkan kerusakan kualitas lingkungan yang disebabkan oleh daya rusak air.
Paparan persoalan air ini mendapat respon dari masyarakat Kema yang hadir pada Kema Fest 2.0, yang digelar di Pantai Firdaus, Desa Kema 2, Kecamatan Kema, Kabupaten Minahasa Utara.
KEMAFEST 2.0 yang mengambil tagline “lestarikan sungai dan pantai” digelar oleh Komunitas Peduli Sungai Firdaus Kema yang bekerjasama dengan berbagai pihak.
KEMAFEST-2.0 digagas sebagai upaya mendorong kearifan orang Kema untuk menjaga sungai dan pesisir dengan harapan dapat mengembangkan potensi wisata lokal dan mendongrak roda ekonomi masyarakat Kema.
“Yang terpenting adalah menyasar milenial dan generasi z untuk mengembangkan potensi orang muda Kema agar mau dan lebih memperhatikan sumberdaya alam dan lingkungan di sekitar mereka,” ujar Ketua KPS Firdaus Kema, Jesita Cornelisz.
Selain talkshow tentang permasalah air, KEMAFEST 2.0 juga menghadirkan beberapa narasumber lainnya yang membasa beragam topik seperti desa wisata, informasi di era digital dan mitigasi bencana.