ZONAUTARA.com — Keseriusan korps Adhyaksa Kejaksaan Negeri Kota Kotamobagu dalam memberantas korupsi berbuah hasil.
Dibawah kepemimpinan Kepala Kejaksaan Negeri Kotamobagu, Elwin Agustian Khahar, berhasil mengembalikan kerugian negara dari dua kasus korupsi di wilayah kerjanya.
Dimana tanggal 21 September 2023, Kejari Kotamobagu berhasil mengembalikan kerugian keuangan negara, dari kasus korupsi rehabilitasi jalan Insil Baru-Insil Induk pada Dinas PUPR Bolaang Mongondow (Bolmong) Tahun 2020, sebesar Rp 2.765.498.549,10.
Perkara tipikor keduanya yaitu pembangunan Pasar Kuliner Kotamobagu pada Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM Kota Kotamobagu tahun anggaran 2020, sebesar Rp 659.168.839,80.
Elwin, menjelaskan ini semua berkat kerja keras seluruh jajaran dalam memberantas tindak pidana korupsi.
“Ini bentuk keseriusan kami dalam memberantas kasus korupsi di wilayah Kejari Kotamobagu,” papar Elwin, sembari menegaskan ini sebagai warning para koruptor, bahwa kami tidak segan-segan, Rabu (4/10/2023).
Eks Kajari Bengkulu Utara itu, menuturkan bila terpidana tak membayar uang pengganti, maka “harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutupi jumlah tersebut”.
“Bila terpidana tidak memiliki harta benda yang mencukupi, maka akan dipidana dengan pidana penjara selama 1 tahun,” sambungnya.
Sementara, Kasi Pidsus Chairul Firdaus Mokoginta SH menambahkan bahwa putusan pengadilan telah menyatakan empat terdakwa bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Mereka dijatuhi pidana penjara selama 5 tahun dan pidana denda sejumlah Rp 200.000.000 Rupiah.
Apabila pidana denda tidak dibayar, maka akan diganti dengan kurungan selama 4 bulan.
Proyek pembangunan Pasar Kuliner Kotamobagu yang dikerjakan oleh CV. FAJAR memiliki kekurangan volume, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Dalam konferensi pers tersebut, Kajari Elwin Agustian Khahar SH MH didampingi oleh Kasi Pidum Prima Poluakan SH MH, Kasi Pidsus Chairul Firdaus Mokoginta SH, serta Kasi Barang Bukti (BB) Zuliya Manise SH.