ZONAUTARA.com — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolmong selatan (Bolsel), menggelar rapat evaluasi dan koordinasi (Rakor), terkait penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun anggaran 2023.
Rakor yang dilaksanakan di ruang rapat Berkah Kantor Bupati, dipimpin langsung Bupati Iskandar Kamaru, didampingi Sekda M. Arvan Ohy, dan dihadiri seluruh jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Bolsel.
Menurut Bupati, untuk proses penerimaan PPPK, harus proposional berdasarkan aturan persyaratan.
“Para pelamar harus melampirkan surat pengalaman keterangan kerja dan rekomendasi dari kepala instansi tempat bekerja,” tegas Kamaru, kemarin.
Harus benar-benar disesuaikan, kata Kamaru dengan sudah berapa lama pengalaman kerjanya.
“Untuk para pimpinan perangkat daerah, jangan coba-coba memberikan rekomendasi kepada oknum yang tidak bekerja di instansi masing-masing, hanya karena mencatut nama Bupati atau wakil Bupati,” tegasnya lagi.
Sementara itu, Kepala Badan (Kaban) BKPSDM, Ahmadi Modeong, menerangkan untuk penerimaan PPPK ada dua kategori yaitu kategori khusus dan umum.
“Pelamar harus memperhatikan semua persyaratan. Selain itu format surat lamaran harus sesuai seperti yang tertera di pamplet pengumuman, jangan mengambil reverensi di google dan sosial media,” singkatnya.