ZONAUTARA.COM, MANADO – Sebanyak 41 satwa dilindungi yang didominasi aves dan sebagian reptil, disita oleh Balai Konsenvasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sulawesi Utara (Sulut) dari salah satu toko souvenir di Grand Merciful Building, Kecamatan Wanea, Manado, Rabu, (11/10/2023).
Penyitaan ini dilakukan BKSDA Sulut bekerja sama dengan Pusat Penyelamatan Satwa (PPS) Tasikoki.
Berdasarkan pantauan Zonautara.com penyitaan berjalan cukup lancar, meski sebelumnya, sang pemilik satwa, Tommy T Wuisan, yang berada di lokasi saat penyitaan sempat berkelit. Ia berdalih mempunyai surat izin.
Setelah proses negosiasi, terungkap bahwa surat dokumen yang dimiliki Tommy belum lengkap, serta sudah kadaluarsa. Selain itu, pihak BKSDA mengaku sudah pernah menyurati Tommy untuk membuat kelengkapan surat izin, tetapi tidak direspon. Berdasarkan hal tersebut sehingga BKSDA didampingi oleh PPS Tasikoki melakukan penyitaan.
Kepala BKSDA Sulut, Askhari Dg. Masikki mengatakan pihak BKSDA memiliki dua tugas pokok utama, yakni pengelolaan kawasan selaku pemangku kawasan konservasi, dan melakukan pengawasan peredaran tumbuhan dan satwa liar.
“Kawasan konservasi baik itu Cagar Alam, Suaka Marga Satwa, maupun Taman Wisata Alam. BKSDA Sulut memangku 13 kawasan konservasi yang luasnya kurang lebih 140.000 hektar, 8 ada di Sulut sisanya berada di Gorontalo. Jadi dua wilayah provinsi ya. Sedangkan kaitan dengan penyitaan satwa itu bersinggungan dengan tugas kita adalah melakukan pengawasan peredaran tumbuhan dan satwa liar. Salah satunya adalah kita melakukan penyitaan terhadap satwa-satwa yang dilindungi yang dipelihara oleh masyarakat,” jelas Askhari yang ditemui terpisah di kantornya.
Menurut Askhari, sebenarnya ijin pemilik satwa yang disita memang dari tahun 2002 sudah berproses. Merciful mengajukan permohonan izin penangkaran.
“Cuma memang sampai saat ini mereka belum menginput ke OSS, sehingga kami menggangap bahwa mereka kurang serius untuk itu, sehingga satwanya disita. Selanjutnya kami mengharapkan niat baik dari mereka untuk mengurus OSS untuk melakukan izin penangkaran,” aku Askhari.
Askhari menyebut, pemerintah dalam hal ini BKSDA, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengijinkan masyarakat untuk melakukan penangkaran satwa.
“Itu ada regulasinya. Nanti dari kami, akan memberikan indukan kepada mereka, yang penting kita lihat, dari segi sarana dan prasarananya serta persyaratan lainnya yang mendukung. Apalagi, yang dari Merciful ini yang kita sita saat ini adalah satwa yang dilindungi. Ada paruh bengkok dan satwa lainnya termasuk ada reptilnya dan merupakan satwa lokal atau asli dari Indonesia,” jelas Askhari.
Askhari mengimbau masyarakat agar tidak memelihara, tidak berburu, dan tidak menjual satwa liar terutama satwa dilindungi. Selain itu, ia meminta jika ada masyarakat yang memelihara satwa dilindungi, agar melapor dan atau menyerahkan kepada BKSDA.
“Diperiksa kesehatannya dan direhabilitasi untuk kembali dipulangkan ke daerah asal satwa. Jika bukan dari sini tidak bisa kita rilis atau lepas, bukan habitatnya, dengan catatan kesehatannya baik dan sifat liarnya telah kembali,” kata Askhari.
Sementara itu, Dokter Hewan PPS Tasikoki, Avivah Vaga Meidienna yang ikut saat penyitaan di Merciful mengatakan bahwa kondisi satwa sitaan cukup memprihatinkan.
“Saat kami datang, satwa ini di dalam kurungan jadi kondisi kesejahteraannya bisa dibilang kurang,” kata drh. Avivah.
Adapun satwa yang disita terhitung sebanyak 41, diantaranya adalah: perkici dora 7 ekor, kakatua koki 2 ekor, kakatua alba 3 ekor, nuri Kepala hitam 2 ekor, nuri bayan 3 ekor serta nuri ternate, elang paria, betet kelapa, nuri hitam masing-masing 1 ekor dan banning sulawesi 2 ekor, kura-kura ambon 16 ekor dan kura-kura hitam sulawesi 2 ekor.