ZONAUTARA.com — Maraknya baliho bakal calon legislatif (Bacaleg) yang ‘curi star’, mendapat perhatian Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong).
Pasalnya, sejumlah baliho bacaleg terdapat simbol paku dan nomor urut, yang dinilai mengandung ajakan.
Menanggapi hal itu, Bawaslu Kabupaten Bolmong, menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan koordinasi kepada peserta Pemilu dalam hal ini partai politik.
“Kami juga telah berikan himbauan terkait hal ini,” tegas, Koordinator Divisi (Kordiv) Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas (HP2H) Bawaslu Bolmong, Akim Mokoagow, saat diwawancarai di ruang kerjanya, Rabu (18/10/2023).
Lanjutnya, Akim menjelaskan terkait Undang-undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 298 ayat 2, tentang Alat Peraga Sosialisasi (APS) dan Alat Peraga Kampanye (APK), pihaknya meminta agar peserta pemilu dapat mencermati keramahan lingkungan.
“Sesuai dengan regulasi tersebut setiap pemasangan APK ataupun APS, wajib mempertimbangkan aspek estetika, kebersihan, etika, dan juga keindahan Kota,” tegas eks aktivis PMII Manado itu.
“Kami juga telah memberikan himbauan terkait larangan pemasangan baliho di tempat ibadah dan satuan pendidikan,” sambungnya.
Lebih jauh, diterangkan Akim bahwa Bawaslu Bolmong terus berkoordinasi dengan pemerintah dan juga pihak terkait.
“Kami juga telah mengeluarkan himbauan terkait netralitas ASN, juga TNI/Polri,” papar Akim sembari menambahkan itu bentuk langkah preventif terjadinya pelanggaran.
Selain itu, ditegaskannya lagi bahwa pihak Bawaslu juga berharap partisipasi dari masyarakat turut andil mengawasi jalannya Pileg dan Pilpres 2024.
“Demi mewujudkan Pemilu yang berkualitas, maka kami mengajak partisipasi dari masyarakat Bolmong tercinta,” tandas alumnus Unsrat Manado itu. (*)