Menuju Hari Pencoblosan Pilkada 2024
Profil Singkat
Partai Persatuan Indonesia (PERINDO) didirikan pada 8 Oktober 2014.
Asas : Pancasila.
Ketua Umum : Harry Tanoesoedibjo
Sekretaris Jenderal : Ahmad RofiqPemilu 2019 : Perolehan suara 738.320 suara sah.
Persentase suara sah : 2,67 persen.
Jumlah kursi di DPR : Tidak mendapatkan kursi.
Situs : https://partaiperindo.com/
Partai Persatuan Indonesia (Perindo) dibentuk tahun 2014 oleh pengusaha media besar, Hary Tanoesoedibjo.
Menurut peneliti ilmu komunikasi Redi Panuju dan Kompas, fokus Perindo ialah menjaga keberagaman dan pluralitas Indonesia.
Uniknya, Perindo justru kritis terhadap kapitalisme dan pasar bebas, yang katanya kurang tepat untuk keadaan pembangunan Indonesia saat ini.
Meski tak lolos ambang batas parlemen di tahun 2019, Kompas menyatakan bahwa popularitas Perindo naik secara signifikan dari program pemberdayaan masyarakat di dunia bisnis, kesehatan, dan pendidikan.
Menurut ilmuwan politik Ahmad Zaki Fadlur Rohman, Perindo mencerminkan munculnya model ‘partai bisnis’ di Indonesia, partai yang didominasi oleh kelas elit lama dan baru. Yang dimana relatif mengambil langkah aman dan tidak memiliki pendirian ideologi yang jelas.
PERINDO SULAWESI UTARA
Ketua :Â Jaclyn Ivana Koloay
Sekretaris : Herry Yerry Pantouw Â
Bendahara : Rul Rudolfa Mantik
Keterwakilan Perempuan :Â 40%
Alamat Kantor: Jl. Samratulangi No.447, Kota Manado.
Perolehan Suara
Caleg PERINDO di Sulut
Visi dan Misi Partai
Visi
Mewujudkan Indonesia yang berkemajuan, bersatu, adil, makmur, sejahtera, berdaulat, bermartabat, dan berbudaya.
Misi
- Mewujudkan pemerintahan yang berkeadilan, yang menjunjung tinggi nilai-nilai hukum sesuai dengan UUD 1945.
- Mewujudkan pemerintahan yang bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme untuk Indonesia yang mandiri dan bermartabat.
- Mewujudkan Indonesia yang berdaulat, bermartabat dalam rangka menjaga keutuhan NKRI
- Menciptakan masyarakat adil, makmur, dan sejahtera berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dalam wadah Negara Kesatuan Republik indonesia.
- Menegakan hak dan kewajiban asasi manusia dan supremasi hukum yang susuai Pancasila dan UUD 1945 untuk mewujudkan keadilan dan kepastian hukum guna melindungi kehidupan rakyat, bangsa dan negara.
- Mendorong tumbuhnya ekonomi nasional yang berkontribusi langsung pada kesejahteraan warga negara Indonesia.
Referensi:
- Kompas.id
- Bijak Memilih
- Info KPU
- Website Parpol