bar-merah

ASN di Pemkot Kotamobagu segera terima THR dan Gaji ke-13 Tahun 2024

Ilustrasi thr dan gaji ASN.
Ilustrasi THR dan Gaji ke-13 ASN Kotamobagu segera cair, (Foto: Generate AI).

KOTAMOBAGU, ZONAUTARA.com – Kabar gembira bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot Kotamobagu akan segera menerima THR dan Gaji ke-13 tahun 2024 ini. Hal ini diungkapkan oleh Sekretaris Daerah Kota Kotamobagu, Sofyan Mokoginta, pada Senin 18 Maret 2024. Menurutnya, pihaknya tinggal menunggu petunjuk teknis (Juknis).

“Paling cepat akhir bulan karena masih menunggu harmonisasi Perwa dengan Kemenkumham, dan masih menunggu Juknis,” jelasnya.

Anggaran untuk THR tersebut berasal dari dana alokasi umum (DAU).

“Anggaran itu sesuai dengan jumlah ASN, serta sesuai alokasi anggaran yang tersedia pada APBD. Nah Pemkot siap bayar sesuai Juknis dan jumlah ASN Kota Kotamobagu,” terangnya.

Kepala Inspektorat Kotamobagu, Yusrin Mantali, menjelaskan bahwa ASN pada lebaran kali ini akan menerima THR 100 persen dari Pemerintah Pusat.

“Tentunya dengan disampaikannya bahwa ASN, TNI Polri akan menerima THR 100 persen oleh Kementerian Keuangan, maka tentu ini merupakan satu kesyukuran bagi kami ASN Pemkot Kotamobagu,” jelasnya.

Meski begitu, pihaknya masih menunggu petunjuk teknis dari Badan Pengelolaan Keuangan.

“Kita masih menunggu petunjuk teknis itu,” kata Yusrin.

Presiden RI Joko Widodo telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.

Disebutkan dalam peraturan tersebut, THR dan gaji ke-13 tidak diberikan kepada PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri yang sedang cuti di luar tanggungan negara atau sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah.

THR dan gaji ke-13 akan dibayarkan paling cepat sepuluh hari kerja sebelum tanggal hari raya, sementara gaji ke-13 akan dibayarkan paling cepat pada bulan Juni 2024.

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yang diundangkan oleh Menteri Sekretaris Negara pada tanggal 13 Maret 2024.



Jika anda merasa konten ini bermanfaat, anda dapat berkontribusi melalui DONASI. Klik banner di bawah ini untuk menyalurkan donasi, agar kami dapat terus memproduksi konten yang bermanfaat



Share This Article
WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com