ZONAUTARA.com – Tiga kapal ikan asal Filipina diamankan Tim Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Tahuna, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Ketiga kapal tersebut melakukan aktivitas penangkapan ikan secara ilegal di wilayah teritorial Indonesia, Kamis (16/5). Kerugian negara yang ditimbulkan dari aktivitas ilegal ini mencapai Rp 22,1 Miliar.
Ketiga kapal tersebut adalah KM DJ, KM Chris Carl dan KM Triple King Monondo. Turut diamankan sebanyak 13 orang, termasuk 3 nahkoda kapal. Dari 13 orang tersebut, 11 orang warga negara asing Filipina, dan dua orang lainnya merupakan warga Negara Indonesia.
Keberhasilan pencegatan kapal ikan asal Filipina tersebut dilakukan saat Kapal Pengawas Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia (KPKP-RI) Hiu 15, pada 16 Mei 2024 sekitar pukul 10:11 WITA, melakukan patroli di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 716 Laut Sulawesi. Lokasi tepatnya berada di sekitar Kepulauan Melonguane, Kabupaten Kepulauan Talaud.
Ketiga kapal tersebut ditangkap di koordinat 04°14.242′ LU – 126° 33.051′ BT, 04° 14.131′ LU – 126° 33.095′ BT (KM DJ) dan 04° 14.236′ LU – 126° 33 LU – 126° 33.012′ BT (KM Chris Carl)
“Diduga ketiga kapal itu melakukan pencurian ikan tanpa dokumen resmi dari Pemerintah Indonesia atau dokumen perikanan yang sah. Diatas kapal ditemukan tiga dokumen dari otoritas perikanan Filipina,” jelas Kepala Stasiun PSDKP Tahuna, Bayu Y Suharto saat menggelar konferensi pers di atas Kapal Hiu 15, Sabtu (18/5).
Menurut Bayu, ketiga kapal ikan tersebut melakukan penangkapan ikan dengan teknik hand line. Ikan hasil tangkapan adalah ikan tuna yang memiliki nilai ekonomis tinggi. Adapun modus para pelaku, yakni menjual hasil tangkapan ke kapal penampung ikan yang lebih besar.
Dari kapal penampung besar itulah kemudian ikan hasil tangkapan dibawa ke General Santos, Filipina. Kegiatan pencurian ikan ini ditenggarai sudah berlangsung sejak tahun 2021 dengan estimasi kerugian negara mencapai Rp 22,1 miliar.
“Ketiga kapal yang ditangkap itu kalau kita lihat, memang ukurannya kecil. Akan tetapi hasil yang mereka dapatkan cukup besar. Dari hasil pemeriksaan awal kepada para pelaku, ditemukan fakta bahwa sudah sekitar 3 tahun mereka melakukan kegiatan penangkapan ikan di daerah tersebut (perairan sekitar Melonguane). Estimasi hitungan kami, ada kerugian negara sebesar Rp 22,1 miliar,” papar Bayu.
Dalam sebulan kapal penampung ikan dapat membawa ikan hasil curian ke Filipina sebanyak empat trip. Sekali trip dapat membawa 40 ekor tuna ke General Santos.
Paa pelaku melanggar pasal 92 jo pasal 26 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang RI nomor 45 tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 2004.
Adapun barang bukti yang disita diantaranya 3 unit kapal, sejumlah peralatan navigasi dan peralatan pancing hand line serta beberapa ikan jenis ikan tuna dengan berat antara 50 hingga 80 kilogram.