ZONAUTARA.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro), Kamis, 6 Juni 2024, resmi menetapkan eks Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Sitaro, SL alias Steven sebagai tersangka dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana Advokasi Hukum dan Dana Pemilihan Suara Ulang (PSU) pada Dana Hibah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bupati dan Wakil Bupati tahun anggaran 2018 lalu.
Pada keterangan pers yang disampaikan Kepala Kejari Kepulauan Sitaro, Jimmy Didi Setiawan, tersangka SL diketahui sebelumnya diperiksa sebagai saksi.
“Berdasarkan alat bukti penyidik, maka saksi SL kemudian ditetapkan sebagai tersangka,” kata Jimmy.
SL ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: KEP-I6/P.1.20/Fd.1./06/2024 tanggal 6 Juni 2024.
Tersangka diduga melanggar ketentuan pasal Pasal 2 dan atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Menurut Jimmy, perbuatan SL telah merugikan negara. Tak tanggung-tanggung nilainya mencapai ratusan juta rupiah.
“Akibat perbuatan tersangka, negara mengalami kerugian sebesar Rp. 599.152.000,” ungkap Jimmy.
Selanjutnya terhadap tersangka SL alias Steven dilakukan penahanan ditingkat penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : PRINT-178/P.1.20/Fd.1/06/2024 tanggal 06 Juni 2024 selama 20 hari kedepan, terhitung sejak 06 Juni 2024 sampai dengan 25 Juni 2024 di Lapas Klas IIB Ulu Siau.
Sebelumnya, Kejari Kepulauan Sitaro juga telah menetapkan tiga orang tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah pemilihan kepala daerah bupati dan wakil bupati tahun 2018 di kantor KPU Sitaro, pada medio Agustus 2023 lalu.
Ketiga tersangka itu yakni HF pejabat pembuat komitmen, MFT selaku bendahara dan almarhum NST sebagai kuasa pengguna anggaran.
Para tersangka diketahui tidak menyetorkan pajak yang dipungut dari beberapa kegiatan pada tahapan Pilkada 2018 lalu, total kerugian negara sesuai hasil audit inspektorat KPU pusat sebesar 394 juta rupiah.