TOMOHON,ZONAUTARA.COM – Wali Kota Tomohon Caroll Senduk turut hadir dalam Forum Konsultasi Publik dilaksanakan untuk membahas Standar Pelayanan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) pada Kamis (11/7/2024).
Wali Kota Tomohon, Caroll Joram Azarias Senduk, SH, dalam sambutannya menyampaikan bahwa Undang-Undang Cipta Kerja Tahun 2022 telah memangkas berbagai hambatan dalam perizinan, baik di tingkat pusat maupun daerah, sehingga pelayanan pemerintah menjadi lebih efisien. PBG merupakan bentuk perizinan yang mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang bangunan gedung, menggantikan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
“PBG mulai aktif dilaksanakan sejak 15 Agustus 2023 setelah UU Cipta Kerja digunakan beserta peraturan pelaksanaannya. PBG diberikan kepada pemilik bangunan untuk membangun, memperluas, mengurangi, atau merawat bangunan gedung sesuai standar teknis,” ujar Wali Kota.
Ia juga menegaskan bahwa IMB yang sudah diterbitkan tetap berlaku selama tidak ada perubahan fungsi, struktur, atau konstruksi bangunan. Pemerintah berkomitmen untuk memastikan proses perizinan transparan dan bebas dari pungutan liar. Semua pembayaran dilakukan langsung ke bank tanpa ada petugas yang memegang uang.
Wali Kota menekankan pentingnya kemudahan dalam proses perizinan agar masyarakat dapat merasakan pelayanan yang cepat dan tepat. Ia mengajak peserta forum untuk menjadi perpanjangan tangan dalam menyampaikan informasi ini kepada masyarakat lainnya. Apabila ada kendala dalam pelayanan, masyarakat diimbau untuk segera melaporkan melalui SMS atau datang langsung ke kantor terkait.
Selain itu, Wali Kota mengharapkan agar semua program pemerintah didukung dan didoakan agar Kota Tomohon semakin maju.
Acara ini juga menghadirkan Sekretaris Dinas PUPR Kota Tomohon, Jefry Kowaas, ST, sebagai narasumber dan dihadiri oleh Kepala DPMPTSP Kota Tomohon, Anneke G. Maindoka, SSos, MSi, jajaran Pemerintah Kota Tomohon, serta perwakilan masyarakat dari tiap kelurahan di Kota Tomohon.