BOLSEL, ZONAUTARA.com – Dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dialami oleh Alm. AD (21) warga Desa Iloheluma, Kecamatan Posigadan, naik tahap penyidikan.
Hal itu, dikatakan, Kepala Kepolisian resor (Kapolres) Kabupaten Bolmong Selatan (Bolsel), melalui Kasatreskrim Polres Bolsel Iptu Dedi Matahari, Rabu 31 Juli 2024.
Dikatakannya, pihak Polres Bolsel memberikan kesempatan kepada Kepolisian Sektor (Polsek) Posigadan untuk melakukan penyelidikan mendalam terkait dugaan KDRT yang dilakukan oleh terlapor berinisial RD suami dari korban.
“Tadi sudah dilakukan gelar perkara di Mapolres, kami memberikan waktu 7 hari kepada Polsek Posigadan untuk mendalami dugaan kasus KDRT ini,” ungkap Dedi.
Lanjutnya, nanti pihak Polsek Posigadan akan memeriksa hasil dari dokter yang menangani Alm. AD.
“Nantinya, akan diperiksa mulai dari Puskesmas, RSUD Bolsel, hingga hasil terakhir di RS. Aloei Saboe Provinsi Gorontalo,” jelasnya.
Sementara itu, kuasa hukum keluarga korban Dr. Apriyanto Nusa mengungkapkan bahwa ini langkah awal untuk membuka tabir kematian dibalik Alm. AD meminum racun.
“Pada intinya kami pihak keluarga terus mensuport dan mendukung pemenuhan kebutuhan formil para penyidik Polsek untuk mendalami dugaan KDRT yang dialami Alm. AD,” papar anggota DPC Perandi Gorontalo itu.
Mudah-mudahan, kata Apriyanto ini bisa berjalan dengan lancar dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Semoga, ini bisa menjadi titik terang dalam kasus dugaan KDRT,” sebutnya.
Ditempat yang sama, ayah Alm. AD (21) Harun Djurika sangat bersyukur atas atensi dari Kapolres, Wakapolres dan Kasatreskrim Polres Bolsel.
“Terimakasih yang sebesar-besarnya atas perhatiannya Kapolres, Wakapolres dan Kasatreskrim Polres Bolsel beserta jajarannya,” ucap Harun, sembari berharap kebenaran akan terungkap.